Lampungpost.id–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengambil langkah signifikan dalam melawan maraknya produk keuangan ilegal dengan memblokir atau memutus akses terhadap 14.297 situs dan aplikasi yang mempromosikan produk-produk ilegal tersebut.
Tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian serta meningkatkan kesadaran akan produk keuangan yang sah dan terdaftar.
Sejak tahun 2016 hingga 21 Agustus 2023, Kominfo telah mengambil langkah-langkah tegas untuk memerangi produk keuangan ilegal dengan memblokir dan menurunkan 14.297 situs dan aplikasi yang melanggar peraturan terkait produk keuangan.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, tindakan ini adalah hasil dari laporan instansi pengawas sektor terkait pelanggaran yang dilakukan oleh situs-situs dan aplikasi ini.
Baca Juga: Kominfo Blokir 16 Portal Penyebar Berita Hoax
Produk keuangan ilegal yang menjadi target tindakan ini meliputi berbagai jenis, seperti penambangan aset kripto ilegal, investasi ilegal, penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu. Bahkan, aktivitas ilegal seperti penyediaan trading komunitas dan robot trading juga menjadi sasaran tindakan tegas Kominfo.
Baca Juga: 231 Situs Fintech Peer to Peer Lending Diblokir
Selain melakukan pemutusan akses terhadap situs dan aplikasi ilegal, Kominfo juga melakukan upaya dari berbagai aspek untuk memerangi masalah ini. Pada tahap awal, mereka fokus pada peningkatan literasi dan kecakapan digital masyarakat dengan Gerakan Nasional Literasi Digital. Langkah ini dilakukan melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi bekerja sama dengan 141 mitra.
Keuangan Ilegal
Pada tingkat menengah, Kominfo menjalin kerja sama dengan pengelola platform media sosial untuk melakukan pemantauan dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet. Tindakan ini bertujuan untuk menurunkan konten ilegal dan situs terkait dari platform media sosial tersebut.
Tidak hanya itu, pada tingkat hilir, Kominfo juga memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran produk keuangan ilegal.
Namun, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih produk keuangan digital, terutama dalam era di mana akses keuangan digital semakin penting. Kesadaran dan pemahaman mengenai produk yang sah serta terdaftar di lembaga otoritas keuangan menjadi kunci dalam melindungi diri dari potensi penipuan dan kerugian.
Melalui langkah-langkah yang tegas dan upaya yang komprehensif, Kominfo berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari ancaman produk keuangan ilegal. Kesadaran akan pentingnya memilih produk keuangan yang sah serta edukasi mengenai keuangan digital diharapkan dapat membantu masyarakat menjaga diri dari potensi risiko yang mungkin timbul.