• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Komopolnas Sebut Pemecatan Teddy Minahasa dari Polri Susah Tepat

Sri Agustina Editor Sri Agustina
31 Mei 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Irjen Teddy Minahasa dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai sudah tepat. (Foto:MI)

Irjen Teddy Minahasa dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai sudah tepat. (Foto:MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut pemecatan dengan hormat Irjen Teddy Minahasa sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai sudah tepat.

“Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya,” kata Poengky.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa memutuskan mantan Kapolda Sumatra Barat itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Sidang Kode Etik Sepakat Pecat Teddy Minahasa dengan Tidak Hormat dari Polri

“Putusam sidang KKEP, saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.

Karo Penmas mengatakan pimpinan sidang etik juga memberikan sanksi etika kepada jenderal bintang dua itu. Perilaku Teddy dinyatakan sebagai perbuata tercela.

Baca Juga: Raih Sejumlah Penghargaan, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan.

Teddy dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

“Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual,” jelas Ramadhan.

Sidang Etik

Mantan Wakpolda Lampung itu diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentangg KKEP.

Sidang etik digelar pukul 09.20-22.32 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).

Kemudian, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy disidang etik karena diduga melanggar etika atas keterlibatan dalam kasus narkoba. Jenderal bintang dua itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Tags: HukumKompolnasNarkobapemecatanTeddy Minahasa
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Aset Rafael Alun Berupa Rumah, Indekos, dan Kendaraan Mewah Disita KPK

Posting berikutnya

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Salemba

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Mario Dandy

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Salemba

Tol Batang-Semarang, salah satu proyek pembangunan yang dikerjakan oleh Waskita Karya. (FOTO : MI/Ramdani)

Kejagung Periksa Supervisor Waskita Karya

Polisi menujukkan obat palsu yang dijual di toko online. Medcom.id/Siti Yona

Jual Beli Obat Palsu di Toko Online Dibongkar

Ketua MK Anwar Usman berharap putusan gugatan pengujian materiil tentang sistem pemilu dapat segera diputuskan dengan mempertimbangkan semua. (MI/Susanto)

Pertimbangkan Semua Aspek soal Sistem Pemilu

Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Antara)

Tindak Orang Terlibat Perdagangan Orang

BERITA TERBARU

  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025
  • Dukung Pembatasan Pemain Asing di Super League 22 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?