Lampungpost.id–Cucuk cabut aturan tilang di Tanah Air membuat bingung masyarakat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Jajaran polisi lalu lintas (Polantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE dan melarang razia.
“Dirlantas dilarang menidak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
Aturan itu termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menandatangani surat tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polres Lamtim Ajukan Pengadaan Peralatan ETLE ke Pemkab
ETLE atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing harus dioptimalkan. Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing, kata Sandi.
Ia menyebut ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera ETLE di wilayah tersebut. Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Baca Juga: Ratusan Pengendara Kena Tilang ETLE dalam Tiga Hari Operasi Zebra
Pelanggaran Potensi Lakalantas
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. Namun, tim khusus yang mengantongi surat perintah dan bersertifikasi bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.
Sandi memastikan Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.
“Dirlantas harus menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.