• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Juli 3, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Korlantas Keluarkan Aturan Terbaru, Polantas Dilarang Gelar Razia

Sri Agustina Editor Sri Agustina
19 Mei 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Kamera E:TE

Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE yang telah dipasang di sejumlah lokasi di Indonesia diminta untuk dioptimalkan. (Foto:Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Cucuk cabut aturan tilang di Tanah Air membuat bingung masyarakat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Jajaran polisi lalu lintas (Polantas) harus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE dan melarang razia.

“Dirlantas dilarang menidak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.

Aturan itu termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menandatangani surat tersebut.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Satlantas Polres Lamtim Ajukan Pengadaan Peralatan ETLE ke Pemkab

ETLE atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing harus dioptimalkan. Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing, kata Sandi.

Ia menyebut ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera ETLE di wilayah tersebut. Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

Baca Juga: Ratusan Pengendara Kena Tilang ETLE dalam Tiga Hari Operasi Zebra

Pelanggaran Potensi Lakalantas

Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. Namun, tim khusus yang mengantongi surat perintah dan bersertifikasi bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Sandi memastikan Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.

“Dirlantas harus menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Tags: ETLEKorlantasPelanggaran Lalinrazia
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sapi Terjangkit LSD di Tuba Sembuh

Posting berikutnya

Jokowi Hormati Proses Hukum Johny G Plate

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Presiden menyerahkan proses hukum mantan menkominfo Johnny G Plate kepada Kejaksaan Agung. Medcom/Kautsar

Jokowi Hormati Proses Hukum Johny G Plate

Timnas U-22 tiba di Indonesia. (Foto: MI/Susanto)

Arak-arakan Pencapaian 87 Emas pada Sea Games 2023 Berlangsung Meriah

E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 20 Mei 2023

AKTIVITAS PEREKONOMIAN MASYARAKAT KEPULAUAN

Geliat Pariwisata Lampung dan Optimalisasi Destinasi

WISATA PANTAI RAMAI DIKUNJUNGI. Sejumlah pengunjung menikmati lokasi wisata Pantai Mutun di Pesawaran, Minggu (12/2). Objek wisata tersebut setiap akhir pekan ramai dikunjungi warga lokal maupun domestik karena lokasinya tidak jauh dari pusat kota.
LAMPUNG POST/ZAINUDDIN

Kegiatan Nasional Bangkitkan Pariwisata Lampung

BERITA TERBARU

  • Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026 3 Juli 2025
  • Real Madrid Tantang Dortmund di Perempat Final 3 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025 3 Juli 2025
  • Taufik Hidayat, Bawa Energi Baru untuk KONI Lampung 2 Juli 2025
  • RD Besut Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 28 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 30 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?