KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pencarian informasi terkait laporan pemberian amplop mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga Antirasuah menilai bukti yang ada tidak cukup untuk menaikkan skandal itu ke tahap penyelidikan.
“(Kami) tidak menemukan data-data dan informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Ali menjelaskan amplop yang dilaporkan LPSK ke pihaknya sumir. Isi dan maksud pemberiannya pun tidak bisa dikonfirmasi.
“Ya sudah, selesai. Karena kan dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan. Apalagi hanya menyebut amplop. Apapun amplop, (tapi) isinya tidak tahu,” ucap Ali.
Sebelumnya, tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 15 Agustus 2022. Laporan dari perkumpulan pengacara itu terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Sambo untuk staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu.
“Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK,” kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK.(MED)