• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Selasa, Februari 24, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

KPK Minta Pejabat Tidak Mudik Lebaran 2023 Menggunakan Mobil Dinas

Sri Agustina Editor Sri Agustina
10 April 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Mobil Dinas dilarang oleh KPK digunakan untuk mudik Lebaran 2023. (Foto:Dok.Lampungpost)

Mobil Dinas dilarang oleh KPK digunakan untuk mudik Lebaran 2023. (Foto:Dok.Lampungpost)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Panjangnya masa cuti bersama Lebaran tahun ini diprediksi bakal meningkatkan jumlah pemudik. Terkat hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran. Pimpinan kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintahan diminta menegaskan larangan itu.

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” kata juru bicara bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.

Larangan itu juga berlaku untuk fasilitas negara lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan kendaraan pribadinya untuk berlebaran nanti.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Selain Mindset, Warga Mudik Pakai Kendaraan Pribadi karena Transportasi Publik Belum Memadai

Larangan itu didasari karena fasilitas dinas bukan untuk pribadi. Tujuan pemberian aset itu untuk menyokong kinerja para pejabat. “Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegas Ipi.

KPK telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu. Pejabat diharap tidak mengacuhkan pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Lampung Mulai 17 April 2023

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bidang Kajian Kebijakan Transportasi, Ilham B Malik mengatakan sebanyak 123,8 juta orang diprediksi akan melakukan mudik Lebaran 2023 ini.

Menurutnya, mudik menggunakan mobil pribadi dan motor menjadi fenomena umum di seluruh daerah di Indonesia.

Hal itu terjadi karena belum ada mindset untuk melakukan mudik menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta, kapal, travel, dan sebagainya. “Selain mindset, public transport kita juga belum memadai. Hal ini yang membuat masyarakat memilih menggunakan sepeda motor atau mobil sebagai angkut mereka,” kata dia.

Ia meminta kepada pemerintah agar setengah anggaran dari Kementerian PUPR dialihkan untuk kepentingan transportasi publik yang dialokasikan ke Kemenhub. “Mungkin kita akan melihat perkembangan public transport yang lebih baik dibanding sekarang ini,” kata dia. (MED)

Tags: Larangan KPKmobil dinasmudik lebaran
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Tawuran Antargeng Motor Kembali Pecah di Bandar Lampung

Posting berikutnya

Harga Bahan Pokok Nasional Turun pada Pekan Ketiga Ramadan 2023

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

Harga Bahan Pokok Nasional Turun pada Pekan Ketiga Ramadan 2023

Pembayaran THR untuk  PNS, PPPK, dan pekeraja lepas di Pemprov Lampung. (Foto:Ilustrasi)

Pemprov Lampung Anggarkan Rp79 Miliar buat THR 2023

Dok/Lampung Post

Disnakeswan Kembali Gelar Bazar Produk Peternakan

PSMTI Kota Bandar Lampung menyerahkan bingkisan saat berkunjung ke Lampung Post,  (DOK. LAMPUNG POST)

PSMTI Berbagi di Bulan Ramadan

Bulog Lampung Salurkan CPP untuk Bansos Pangan Beras

Bansos Pangan Dislaurkan kepada 830.789 KPM

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Februari 2026 24 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026 23 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026 20 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 19 Februari 2026 19 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 18 Februari 2026 18 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Februari2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 23 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 19 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?