JAKARTA (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Kamis 6 Februari 2020. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
“Saya kira keterangannya sangat dibutuhkan KPK untuk tersangka korporasi PT Palma terkait perizinan alih fungsi hutan di Riau 2014,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2020.
Kasus suap ini terjadi saat Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini pemanggilan kedua bagi Zulkifli.
Zulkifli sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, 16 Januari 2020. Dia berkelit tidak menghadiri pemanggilan KPK lantaran surat pemanggilan tidak sampai ke tangannya.
KPK menjamin surat pemanggilan kedua itu sudah diterima Zulkifli. Bahkan, kata Ali, pihaknya sudah menerima surat tanda terima dari pihak Zulkifli.
“Harapan kami Pak Zulkifli Hasan akan hadir memberikan keterangannya karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk lebih jelasnya perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK ya,” ujar Ali.
KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.