Lampungpost.id–Masih terus mencari bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Tindakan ini sebagai untuk bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud (Rafael),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.
Penahanan Rafael ditambah selama 30 hari sampai 31 Juli 2023. Upaya paksa tambahan itu dipastikan sudah diketahui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Keluarga Rafael Alun dalam Pencucian Uang
Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
“Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ditahan di Rutan KPK
Sebanyak 20 aset itu disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.