SALDA ANDALA
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyambangi kantor Mahkamah Agung (MA), untuk menyiapkan jawaban terhadap pemohon paslon nomor urut 03, Eva-Deddy, Jumat, 15 Januari 2021. Hingga kini, KPU Bandar Lampung belum juga mendapatkan surat permohonan register oleh Tata Usaha Negara (TUN) MA. Oleh sebab itu, perwakilan MA datang dan telah mempersiapkan jawaban menghadapi gugatan sebagai pihak termohon.
Adapun komisioner KPU yang datang ke sana yaitu Kordiv Hukum Robiul, kordiv teknis penyelenggara Fery Triatmojo, dan kuasa hukum KPU Frans beserta kasubag Hukum KPU.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya menyambangi MA dikarenakan belum juga mendapatkan surat permohonan dari MA.
“Tujuan mereka ke sana kan ingin melihat poin-poin apa yang perlu di jawab, kami sebagai pihak termohon perlu menyiapkan jawaban maka dari itu tim menuju MA,”katanya.
Diketahui, Paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). KPU Kota Bandar Lampung, tengah berkonsolidasi bersama KPU Lampung untuk mempersiapkan jawaban terkait gugatan Paslon wali kota nomor urut 03 Eva-Deddy di MA.
Tunjuk Plt
Pada bagian lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Ilham Saputra menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Arief Budiman. Keputusan tersebut dikeluarkan dalam rapat pleno yang digelar Jumat, 15 Januari 2021.
“Pertama, memilih Plt ketua KPU yaitu Ilham Saputra,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi lewat konferensi pers daring, Jumat, 15 Januari 2021.
Dewa menjelaskan rapat pleno digelar untuk menindaklanjuti putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Rapat yang digelar pada 10.00-11.30 WIB tersebut juga mengeluarkan respons KPU atas surat DKPP.
Ilham Saputra selaku Plt Ketua KPU menerbitkan peringatan keras terakhir dan putusan pemberhentian dari jabatan untuk Arief Budiman. KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta tak terpengaruh perubahan pucuk pimpinan KPU.
“Untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing, sebagaimana mestinya sesuai peraturan UU,” ujar Dewa.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU. Arief terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI,” tulis putusan DKPP tersebut.
Tidak Bersalah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat dirinya. Arief merasa tak bersalah.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu,” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Januari 2021.
Arief belum menerima hard copy putusan DKPP. Dia masih menunggu salinan untuk dipelajari lebih lanjut. (MEDCOM.ID)
salda@lampungpost.co.id





