Lampungpost.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melalui KPU 15 kabupaten/kota, terus menyusun Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) untuk Provinsi Lampung usai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto mengatkan, batas akhir pendataan DPTb dibagi dalam dua kategori.
Pertama, batas mengajukan pindah memilih hingga Senin (15 /1) atau hari ini dibagi dalam sembilan kriteria atau cutt off yakni:
Baca Juga: KPU Lampura Catat Perubahan DPT Hingga Oktober 2023
1. Bertugas di tempat lain
2. menjalani rawat inap/mendapingi pasien
3. menjadi tahanan rutan atau terpidana
4. penyandang disablitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi
5. tertimpa bencana
6. menjlanai rehabilitasi narkoba
7. menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan
8 . bekerja di luar domisili
9. pindah domisili
“Untuk kategori pertama cutt offnya hari ini, makanya agak ramai ini di (helpdesk) KPU Kabupaten/kota karena banyak mengajukan pindah pemilih,” ujar Agus, di kantor KPU kemarin.
Baca Juga: Caleg Dilarang Kampanye Usai Penetapan DPT hingga Akhir November Mendatang
Agus melanjutkan KPU kabupaten/kota menerima berkas pemilih yang mengajukan berkas pindah memilih ke KPU kabupaten/kota paling lambat pada 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Sehingga, proses penginputan data ke aplikasi sirekap bisa dilakukan meski melewati 15 Januari 2024. “Ini juga untuk pendataan sedang on proses,” katanya.
Jika pindah memilih kriteria pertama ditutup, maka nantinya hanya tersisa 4 kategori pindah memilih dengan batas akhir pengajuan yakni 7 Februari 2024. Adapun total 4 kategori cut off yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Jadi, masih ada sisa empat kategori yang tetap bisa mengajukan pindah jika pada cut off pertama belum mengajukan perpindahan, ” ujarnya.
Daftar Pemilih Tetap
KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Totalnya mencapai 6.539.128, dan berada di urutan ke 8 DPT tersebesar se Indonesia.
Perinciannya, Generasi milenial (25-39 tahun) mencapai 2.094.127 pemilih (32,02%), kemudian generasi x ( 40-55 tahun) mencapai 1.980.330 pemilih atau (30,28%), generasi z (17-24 tahun) mencapai 1.714.188 pemilih (17,96), baby boomer (55-76 tahun) 1.1145.273 pemilih (17,51%) dan lansia (76 tahun ke atas) 145.210 pemilih (2,22%). (RUL)