• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Oktober 5, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Kredibilitas Penjabat

REFLEKSI

Mustaan Editor Mustaan
3 Juni 2022
di dalam Baca Gratis, Kolom, Refleksi, Weekend
A A
politikus akrobat

Pemred Lampung Post Iskandar Zulkarnain

Share on FacebookShare on Twitter

PUBLIK tidak boleh tinggal diam ketika penjabat kepala daerah yang dilantik menteri dalam negeri dan gubernur, jauh dari harapan rakyat. Apalagi sudah meninggalkan kepentingan masyarakat sipil. Ini sebuah pertaruhan yang besar bagi negara, menempatkan pejabat untuk memimpin suatu daerah tanpa pemilihan dan partisipasi publik.

Pengisian jabatan itu adalah konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota–menyusul digelarnya pilkada  serentak yang dilaksanakan pada November 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Pemilu. Akibatnya, pada 2022 ini saja, ada 101 kursi kepemimpinan kepala daerah yang lowong tanpa ada pemilihan.

Daerah yang diisi penjabat di tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Sementara pada 2023 nanti,  17 provinsi, 115 kabupaten, dan 38 kota akan diisi penjabat. Posisi jabatan yang kosong itu diisi pejabat dari pusat untuk gubernur, dan pejabat provinsi untuk mengisi jabatan wali kota dan bupati.

BACA JUGA

Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

Ini Inovasi HiLo Demi Gaungkan Semangat #NabungOtot

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Faktanya? Ada penjabat kepala daerah yang lantik–tidak diusulkan gubernur. Bahkan, ada juga yang berasal dari pejabat TNI aktif. Seperti penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penjabat bupati Seram Barat. Sengkarut juga terjadi di Sulawesi Tenggara. Gubernur Ali Mazi menolak melantik tiga penjabat di daerahnya.

Dalam acara Hot Room yang dipandu Hotman Paris dan disiarkan di Metro TV, Rabu (1/6), dibahas anggota TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berkaitan pertahanan negara.

Ke-10 instansi tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Di luar 10 instansi tersebut, anggota TNI dan Polri aktif perlu mengundurkan diri ketika menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Ini merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aturan bahwa anggota TNI wajib mengundurkan diri untuk bisa menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Ini juga diperkuat dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/2021 dan 15/2022. Pahamkan!

Sekali lagi ditegaskan. Ditiadakannya Pilkada pada 2022 dan 2023 yang diisi penjabat tidak dipilih langsung oleh rakyat menuai banyak rumor yang menyelimuti penunjukan tersebut. Posisi penjabat ditengarai rentan dipolitisasi, sarat kepentingan politik pemenangan Pemilu 2024.

Polemik sudah terjadi di masyarakat bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memilih penjabat kepala daerah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang  judicial review  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait dengan pengisian penjabat (pj) kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera terheran-heran dengan pilihan Kemendagri yang tidak sejalan dengan putusan MK. “Yang diangkat ada 271 dan waktunya ada yang dua tahun hingga tiga tahun menjabat. Waktunya lama sekali. Harusnya keputusan MK wajib ditindaklanjuti pemerintah dalam bentuk aturan turunannya,” kata Mardani.

Politikus ini menilai dengan tidak ada aturan turunannya, penjabat yang kini ditunjuk tidak memiliki payung hukum yang kuat. Ini sangat rentan digugat, juga akan mendapatkan penolakan dari DPRD dan publik. Apalagi penjabat kepala daerah tidak memiliki legitimasi yang kuat.

***

Yang jelas, Kemendagri mengingatkan penjabat kepala daerah agar menjalankan peraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan sesaat apalagi pengaruh kuat oligarki. Publik di negeri ini berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau jika terjadi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.

Sebelum pengisian jabatan, pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengingatkan pengisian penjabat kepala daerah rentan disusupi tindakan rasuah. Pengisian kursi lowong itu adalah proses politik yang dimanfaatkan sekelompok orang untuk berkepentingan sesaat, dengan mengeruk uang haram! Potensi praktik suap ini mirip jual beli jabatan dalam beberapa perkara yang sudah ditangani KPK.

Dan banyak pejabat yang meringkuk di kamar jeruji besi karena praktik jual beli jabatan. Tercatat data di KPK sejak 2004—2021, pelaku korupsi yang tersandung kasus politik sudah mencapai 310 orang. Mereka berasal dari anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, serta 148 wali kota dan bupati. Jangan sampai penunjukan penjabat mengundang kecurigaan masyarakat, karena rekrutmen dilakukan diam-diam.

Terlepas mumpuni atau tidak, penjabat kepala daerah yang sudah dilantik, sepertinya belum memenuhi harapan masyarakat! Maka itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan mereka akan dievaluasi setiap tiga bulan. Bahkan, setahun bisa diganti jika kinerja tidak becus! Ini adalah pintu masuk bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Jadi penjabat kepala daerah tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.

Ini peringatan agar penjabat kepala daerah fokus bekerja untuk wilayah dan rakyat di situ. Jadi, kalau penjabat titipan–siap-siap dievaluasi publik. Penjabat tidak cukup piawai menata pemerintahan, tetapi harus peduli dengan persoalan rakyat, sosial politik, ekonomi, budaya, dan juga keamanan.

Penunjukan penjabat kepala daerah episode kedua nanti dipastikan tidak rentan penolakan dari publik. Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengingatkan saat berbicara di YouTube Salam Radio Channel. Memahami aturan pengangkatan penjabat memudahkan publik mengontrol kebijakan mereka, termasuk menjalankan pemerintahan yang netral di tengah Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Ini perlu direnungkan! Penjabat  kepala daerah harus fokus menjalankan pemerintahan secara maksimal, menyiapkan agenda pilkada. Mungkin ada baiknya penjabat tidak rangkap jabatan sebagai dirjen, kepala dinas atau sejenisnya. Rakyat membutuhkan perhatian serius di tengah ekonomi yang belum stabil karena didera pandemi Covid-19. Ini urusan pilkada serentak!

Penjabat harus memastikan kesiapan dana, teknis pelaksanaan, birokrasi juga regulasinya, sehingga tidak melanggar aturan. Penyelenggaraan pesta rakyat jadi momentum pertama kali yang belum pernah terjadi di negeri ini. Dua peristiwa politik tahun 2024, yakni pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pilkada serentak membutuhkan energi yang besar seperti kesediaan dana dan pemikiran yang jernih.

Maka itu bekerjalah maksimal, jangan setengah-setengah, serta fokus mengurusi rakyat. Tidak ada jalan lain penjabat harus menanggalkan semua jabatan. Jauhilah niat keserakahan yang memanfaatkan jabatan. Bekerjalah dengan niat mengurusi rakyat bukan kepentingan kelompok.

Tegas dan jelas bahwa penjabat kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial kepemimpinan dalam melayani rakyat dan mampu bekerja sama dengan parlemen. Apalagi sudah mengangkat sumpah dan janji. Ingat kawan! Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif dan Pilkada 2024 di daerah menjadi tanggung jawab penjabat kepala daerah. ***

Tags: ikziskandarkredibilitaspejabatRefleksiweekendzulkarnain
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Jum’at, 3 Juni 2022

Posting berikutnya

Pengedar Uang Palsu Terancam 15 tahun Penjara

Mustaan

Mustaan

Jurnalis Zaman Now

Posting berikutnya
Pengedar Uang Palsu Terancam 15 tahun Penjara

Pengedar Uang Palsu Terancam 15 tahun Penjara

Remaja asal Metro Dilecehkan di Kebun

Anak Teman Disetubuhi Selama Dua tahun

Kampung Notoharjo Bangun Jalan di Dua Dusun

Kampung Notoharjo Bangun Jalan di Dua Dusun

Rumah Warga Tidak Mampu Dibangun Secara Swadaya

Rumah Warga Tidak Mampu Dibangun Secara Swadaya

Ruas Jalan Rejomulyo

Ruas Jalan Rejomulyo ke Bumidaya Kian Parah

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 05 Oktober 2025 5 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi, Sabtu, 04 Oktober 2025 4 Oktober 2025
  • Meski tanpa Audero, Indonesia Fokus Raih Dua Kemenangan Penting 4 Oktober 2025
  • James dan Verdonk Bersinar di Kompetisi Eropa 4 Oktober 2025
  • PSG Bangkit Taklukkan Tuan Rumah Barcelona 2-1 3 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 30 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 29 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 01 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?