• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Agustus 20, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Kurikulum Merdeka Wajibkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Mulai Kelas 3 SD

Sri Agustina Editor Sri Agustina
18 Juli 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id—Kurikulum Merdeka bakal mewajibkan lagi mata pelajaran Bahasa Inggris mulai kelas 3 SD. Sebelumnya, pelajaran Bahasa Inggris pernah diwajibkan pada Kurikulum 2006, namun dihapuskan pada Kurikulum 2013.

“Nah di Kurikulum Merdeka betul akan kita wajibkan lagi di SD mulai kelas 3 bukan kelas 1,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo (Nino), dalam siaran Live Instagram ‘Tanya Nino’ terkait Kurikulum Merdeka di Instagram @ninoaditomo dikutip Senin, 17 Juli 2023.

Nino menjelaskan alasan mapel Bahasa Inggris tak diwajibkan mulai kelas 1 SD karena banyak murid di sebagian daerah masih belajar bahasa Indonesia. Namun, apabila ada sekolah yang ingin mengajarkan Bahasa Inggris mulai kelas 1 SD dipersilakan.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: SMP di Bandar Lampung Siap Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun Ajaran 2023/2024 

“Kalau itu cocok dengan kondisi murid, kondisi sekolahnya. Tapi yang kita wajibkan sejak kelas 3 SD, tapi tentu perlu transisi dari sebelumnya tidak ada kewajiban di SD untuk menjadi mapel menjadi ada kewajiban. Tentu perlu persiapan, perlu transisi, kita memberikan waktu sampai beberapa tahun lah,” kata Nino.

Ia menyebut pihaknya bakal menyiapkan tahapan-tahapan, waktu transisi, dan pelatihan serta materi-materi yang bisa digunakan oleh guru, pemerintah daerah untuk menyiapkan guru. Sehingga bisa mengajarkan materi Bahasa Inggris di SD.

Baca Juga: Sekolah Penggerak di Lampung Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka

Pelajar Sepanjang Hayat

Alasan kewajiban Bahasa Inggris menjadi mata pelajarab, menurut Nino, agar murid bisa menjadi pelajar sepanjang hayat.
“Jadi, ini bukan untuk gagah-gagahan supaya semua orang pintar Bahasa Inggris, enggak. Motivasi kita mengajarkan Bahasa Inggris sejak anak itu praktis sekali. Karena kita menyadari bahwa banyak sekali materi ilmu pengetahun yang tersedia gratis di internet, di jagat maya yang hanya tersedia dengan Bahasa Inggris,” ujar Nino.

Dia mengatakan apabila siswa tidak bisa Bahasa Inggris, bisa kehilangan kesempatan untuk belajar sepajang hayat, belajar dari materi yang tersedia gratis di internet. Nino menyebut Bahasa Inggris alat ajar supaya murid cukup percaya diri dan bisa menggunakan untuk menyerap informasi dalam Bahasa Inggris dan belajar dari sana.

“Syukur-syukur kalau bisa terampil Bahasa Inggris, itu bonus. Tapi minimal sekali mereka tidak kehilangan kesempatan untuk belajar menyerap ilmu pengetahuan yang hanya ada dalam Bahasa Inggris,” jelas Nino.

Tags: bahasa InggrisKurikulum Meredkapendidikan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

150 Pelanggaran Lalulintas Terekam Selama Operasi Patuh Krakatau di Bandar Lampung

Posting berikutnya

Sehari Terjadi 40 Kali Letusan dan Awan Panas Guguran Gunung Semeru

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Gunung Semeru gempa dan gugurkan awan panas pada Selasa, 18 Juli 2023. (Foto:Medcom)

Sehari Terjadi 40 Kali Letusan dan Awan Panas Guguran Gunung Semeru

UIN RIL Gelar Ujian Mandiri

Zikir dan Doa Bersama

Laga pramusim Bayern Muenchen melawan FC Rottach-Egern. (DOK BAYERN MUENCHEN)

Bayern Muenchen Bombardir Rottach-Egern 27-0

Salinan Surat Edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait perkawinan beda agama. (Foto:Dok)

Surat Edaran MA Dinilai Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 20 Agustus 2025 20 Agustus 2025
  • Arsenal Tekuk MU 1-0 di Old Trafford 19 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025 18 Agustus 2025
  • Bayern Juara Piala Super Jerman 2025 18 Agustus 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kondisi PSM Makassar Belum Ideal Jelang Laga Kedua

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 14 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?