TRIYADI ISWORO
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Lampung memilih tidak lockdown atau tindakan darurat dengan mengunci akses masuk serta keluar suatu daerah. Lampung juga belum mengeluarkan keputusan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara itu pandemi covid-19 di Bumi Ruwai Jurai terus mengalami peningkatan. Sesuai update situasi covid-19 di Provinsi Lampung periode 18 Maret 2020 – 19 Januari 2021 terdata 8352 kasus konfirmasi dengan rincian 124 kasus baru dan 8228 kasus lama. Kemudian, 370 kasus suspect dengan perincian 54 kasus baru dan 316 kasus lama. Selanjutnya ada 6102 kasus selesai isolasi (sembuh) dan 449 kasus kematian.
Di Lampung ada delapan daerah zona merah (risiko tinggi) yang terdiri dari Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro, Bandar Lampung, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, dan Lampung Utara. Sementara zona orange (resiko sedang) meliputi Pesawaran, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Way Kanan, Tulang Bawang Barat dan Mesuji. Kemudian zona kuning (resiko rendah) yakni Tulang Bawang.
Tidak Lockdown
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pandemi covid-19 merupakan fenomena nasional dan internasional. Apabila Lampung mengambil kebijakan lockdown, maka perekonomian akan mati dan masyarakat juga yang akan menjadi korbannya. Oleh sebab itu pihaknya memilih untuk tidak lockdown. Lampung memilih melakukan langkah agar masyarakat tetap produktif tetapi aman dari covid-19.
“Kalau kami konsisten dan tak ada aktivitas, nanti pasti ekonomi mati. Kami mengikuti aturan dari pemerintah pusat, pusat pun melakukan langkah agar masyarakat produktif aman dari covid-19,” katanya di Ruang Abung Balai Kratun Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 19 Januari 2021.
Kemudian, ia mengatakan pilihan skema untuk melakukan penanganan covid-19 yakni menerapkan 3M dan 1T yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumun. Jajaran satuan tugas penanganan covid-19 juga sudah menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kami tetap produktif agar produksi pertanian kami bagus dan kami bisa makan. Akan jadi bencana kalau kami lockdown, masyarakat tak bisa kerja. Nanti malah bukannya mati kena covid-19, malah mati karena kelaparan,” katanya.
Penerapan PPKM
Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan penentuan penerapan PPKM langsung oleh Satgas Covid-19 Pusat bukan atas permintaan provinsi seperti PSBB. Ia meminta agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Sebagai pencegahan, Pemprov Lampung telah menerbitkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Terdapat empat kriteria untuk menentukan daerah yang harus menerapkan PPKM. Antara lain angka kasus kematian, dan angka kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kemudian bertambah dengan angka kesembuhan yang juga di bawah rata-rata nasional serta keterisian rumah sakit rujukan mencapai 70 persen.
“PPKM itu yang menentukan pusat. Maka, mari bekerja sama untuk memutus rantai covid-19. Karena kami tidak tau besok karena terkena sakit atau tidak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini.
Bertambah
Kasus terkonfirmasi Covid-19 Lampung kembali bertambah 134 orang. Dengan begitu kasus Covid-19 Lampung menjadi 8.352 kasus.
Sebelumnya, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Lampung hanya 8.228 kasus. Jumlah itu berdasarkan Data Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, Selasa, 19 Januari 2021.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 1.801 pasien kasus konfirmasi masih menjalani isolasi atau perawatan. Jumlah tersebut berkurang 40 pasien dari sebelumnya yang mencapai 1.841 pasien.
Dari total kasus yang ada, jumlah pasien yang selesai menjalani isolasi pun mengalami penambahan 159 orang. Saat ini pasien yang selesai menjalani isolasi atau sembuh berjumlah 6.102 pasien.
Kasus kematian pasien Covid-19 di Lampung juga bertambah 5 menjadi 449 kasus. Pasien yang meninggal dengan prosesi pemakaman dengan protokol pemulasaraan jenazah pasien covid-19.
Sedangkan, jumlah pasien yang suspek saat ini berjumlah 370 orang. Sebanyak 54 diantaranya merupakan kasus suspek baru dan 316 lainnya dalam pantauan.
Sementara jumlah kasus probable di Lampung saat ini berjumlah 69 orang. Probable adalah orang yang memliki gambaran klinis Covid-19 dan hasil laboratorium RT-PCR belum keluar.
Tidak Takut
Pada bagian lain, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nadia Wiweko, meminta masyarakat tidak takut divaksin covid-19. Vaksinasi penting untuk mengurangi risiko terpapar virus korona.
“Kalau tidak divaksin, berisiko sakit itu 100 persen. Sekarang dengan mendapatkan vaksin Sinovac, risiko itu hanya tinggal 35 persen,” kata Nadia kepada Medcom.id (Grup Lampung Post), Selasa, 19 Januari 2021.
Penurunan risiko tertular lantaran efikasi vaksin mencapai 65,3 persen. Di sisi lain, Nadia menuturkan vaksinasi bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Semua masyarakat Indonesia pernah menjalani vaksin melalui program imunisasi saat balita.
Nadia menjelaskan vaksinasi covid-19 tak jauh berbeda dengan proses imunisasi tersebut. Proses itu untuk melindungi tubuh dari serangan penyakit.
“Emang mau enggak ada perlindungan? Mau pilih yang mana, masa kita takut divaksin daripada virus covid-19-nya?,” ujar dia.
Masyarakat juga mesti bijak menggunakan sosial media, dengan menyaring informasi-informasi yang belum diketahui kebenarannya. Informasi yang valid dapat dilihat di website Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 maupun media mainstream.
“Sebenarnya (masyarakat) enggak perlu takut. Mereka takut-takut karena terlalu banyak membaca berita yang enggak betul,” kata Nadia. (CR1/MEDCOM.ID)