DUA remaja bingung. Mereka mau menjual laptop dengan harga Rp3 juta untuk menutup utang karena sudah jatuh tempo. Jika cicilan tidak dibayar, tunggakan akan disebar. Bahkan, foto seronok mereka diancam diviralkan. Daripada malu, remaja itu berupaya mencari pinjaman dari kawannya.
Setelah ditelusuri, mereka meminjam duit dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Bunga pun dipatok sangat fantastis. Pembayaran tidak boleh telat. Setelah mendapat bantuan uang dari kawannya, remaja itu bisa menarik napas. Foto tidak disebar. “Terima kasih, Bang. Kami sudah dibantu. Kalau tidak, nama baik keluarga tercemar gara-gara kami,” kata Tita dan Minah.
Memang pinjaman online sangat masif di media sosial. Dijanjikan dalam waktu singkat, tanpa agunan, pinjaman langsung cair. Jadi anak bangsa yang membutuhkan duit dengan cepat–mudah sekali tergiur. Tidak bisa mengangsur? Bersiap-siap diteror kantor pinjol agar utang dibayar.
Tidak heran jika banyak warga yang terlilit pinjol ilegal mengalami stres berat, depresi, bahkan ada yang berusaha bunuh diri karena takut malu. Seperti dua remaja tadi. Dia pun kaget jumlah tagihan tidak masuk akal, juga cara-cara penagihan membuat debitur diteror. “Ini pinjaman bergaya rentenir di era digital,” kataku kepada dua remaja.
Mereka mengakui tidak hanya menyebarkan data pribadi. Banyak pinjol menggunakan cara-cara melawan hukum menagih utang. Salah satunya menyebarkan ancaman foto porno. Ini yang dilakukan kantor pinjol PT ANT Information Consulting (AIC) di Jakarta. Makanya ditangkap polisi.
Didapat dari penangkapan, kantor pinjol itu mengoleksi foto porno sebagai senjata untuk menagih para mangsanya. Cara-cara seperti ini lintah darat. “Penagih utang sudah marah-marah dan mengancam,” ungkap Minah. Dia sangat ketakutan apalagi dengan ancaman menyebarkan foto porno.
Kalau dulu lintah darat meminjamkan uang dengan cara manual, kini memanfaatkan kemajuan teknologi, langsung dari telepon pintar debitur. Tawaran pinjaman online sangat pesat. Tapi pengajuan pinjaman itu juga dijadikan celah bagi pengeruk keuntungan, pengisap darah debitur.
Ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran Ayat (130). Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Lalu belum lagi hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Abu Daud dan At Tirmidzi berbunyi: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja.”
Dalam perjanjian, bunga pinjaman online tidak dijelaskan berapa harus dibayar jika telat sehari. Ternyata ada kelipatan bunga. Makin tidak bisa membayar, makin bertambah terus utangnya. Ini praktik rentenir. Cara-cara yang meresahkan masyarakat harus segera diakhiri.
Dan tidak tanggung-tanggung Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim ikut juga menjadi korban. Kali ini Nunik, panggilan akrab tidak minjam duit ke pinjol, tetapi nomor telepon selulernya dimanfaatkan orang lain. Dalam posting-an akun Instagram-nya, Nunik menunjukkan pesan WhatsApp dari pinjol yang menagih utang atas nama orang lain.
Dalam foto posting-an itu juga, disebutkan nama tersebut adalah kerabat. Sungguh biadab orang yang memanfaatkan nomor telepon pejabat publik untuk mengeruk duit. Harusnya kantor pinjol memverifikasi debiturnya!
Apalagi cara-cara pinjol lebih dari lintah darat. Nunik pun mengaku tidak mengenal nama orang yang disebutkan dalam penagihan pinjol. Jadi saat mendapatkan pesan penagihan dari kontak yang tidak dikenal, langsung diblokirnya. Parahnya lagi, nama yang diduga berutang disebut maling.
Mantan Bupati Lampung Timur orang yang cerdas. Dia laporkan kejadian yang menimpa dirinya ke polisi serta memblokir nomor penagih dari kantor pinjol. Negara harus hadir. Korban tidak hanya seorang Nunik, tapi sudah ribuan anak-anak menjadi korban lintah darat di era digital.
***
Tugas negara melindungi rakyatnya sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Payung hukum ini menciptakan sistem perlindungan konsumen dengan kepastian hukum, serta keterbukaan informasi untuk mendapatkan informasi yang benar.
Negara tidak boleh kalah dengan lintah darat–pinjol. Pada 20 Agustus lalu, lima kementerian dan lembaga meneken pernyataan bersama peningkatan upaya pemberantasan penawaran pinjaman online ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta Polri.
Memang pinjol sudah mulai mengisap darah rakyat sejak 2018. Data dari Kemenkominfo menemukan 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin. Ingat, pinjol harus mengantongi izin dari OJK. Hingga kini sudah 3.193 pinjol ilegal dihentikan operasionalnya.
Modus dari para pelaku pinjol ilegal antara lain mengambil data pribadi debitur. Caranya dengan mengirimkan SMS (pesan pendek) secara acak agar calon korban yang sedang butuh uang masuk ke aplikasi. Data pribadi korban ditarik saat momen tersebut. Begitu calon masuk perangkapnya, aplikasi memberikan persetujuan lalu untuk ditarik penyedia pinjol.
Setelah itu, uang diberikan pinjol melalui virtual account. Pengiriman uang seperti ini mempersulit pengawasan bank. Polri pun membongkar praktik pinjol ilegal yakni Rp Cepat yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Mereka menggunakan aplikasi Negeri Tirai Bambu untuk menyedot data-data peminjamnya. Dunia digital kian canggih. Ini kejahatan teknologi!
Negara harus melawan kejahatan dengan kekuatan teknologi juga. Caranya menggandeng penyedia situs dan aplikasi untuk memutus jaringan pinjol ilegal. Seperti kerja sama Google Play Store men-take down pinjol ilegal di Play Store. Dengan teknologi itu lebih masif menghentikan langkahnya.
Cara lainnya mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah tergiur pinjaman tanpa agunan. Upaya menghentikan langkah pinjol –yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Saran dia, peminjam tidak perlu membayar utang kepada penyedia pinjol ilegal. Alasannya, perjanjian antara peminjam dan penerima pinjaman dibuat secara ilegal.
OJK juga sangat perlu mengingatkan masyarakat agar mengecek kembali legalitas pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Mengapa? Pinjol resmi pasti menjalankan bisnis dengan aturan yang santun—tidak meneror nasabah apalagi mengirim gambar porno.
Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan perusahaan pinjaman wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi. Juga data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
Banyaknya kasus pinjol ilegal di negeri ini sangat memprihatinkan betapa buruknya perlindungan data pribadi masyarakat. Padahal dalam UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan, negara harus merapatkan barisan untuk melindungi rakyat. Anak bangsa perlu diberikan literasi keuangan digital berorientasi kepada kepentingan merah putih–Indonesiasentris. Berhentilah memakai produk negara orang lain!
Dan harus diingatkan, lembaga jasa keuangan luar negeri sudah menguasai pembayaran dalam negeri. Bahkan tidak sadar dan bangga, anak Indonesia gemar pamer produk jasa keuangan orang lain ketimbang milik negeri sendiri. Apalagi pinjaman online yang sudah dikendalikan dan dibiayai asing. Dan data pribadi pun dijual bebas. Tidak ada wilayah data privat jika sudah terjadi seperti ini. ***