• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juni 16, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Lintah Darat     

REFLEKSI

Mustaan Editor Mustaan
22 Oktober 2021
di dalam Baca Gratis, Kolom, Refleksi, Weekend
A A
politikus akrobat

Pemred Lampung Post Iskandar Zulkarnain

Share on FacebookShare on Twitter

DUA remaja bingung. Mereka mau menjual laptop dengan harga Rp3 juta untuk menutup utang karena sudah jatuh tempo. Jika cicilan tidak dibayar, tunggakan akan disebar. Bahkan, foto seronok mereka diancam diviralkan. Daripada malu, remaja itu berupaya mencari pinjaman dari kawannya.

Setelah ditelusuri, mereka meminjam duit dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Bunga pun dipatok sangat fantastis. Pembayaran tidak boleh telat. Setelah mendapat bantuan uang dari kawannya, remaja itu bisa menarik napas. Foto tidak disebar. “Terima kasih, Bang. Kami sudah dibantu. Kalau tidak, nama baik keluarga tercemar gara-gara kami,” kata Tita dan Minah.

Memang pinjaman online sangat masif di media sosial. Dijanjikan dalam waktu singkat, tanpa agunan, pinjaman langsung cair. Jadi anak bangsa yang membutuhkan duit dengan cepat–mudah sekali tergiur. Tidak bisa mengangsur? Bersiap-siap diteror kantor pinjol agar utang dibayar.

BACA JUGA

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Efisiensi Anggaran Harusnya Tak PHK Pegawai

Sepak Bola untuk Persatuan

Tidak heran jika banyak warga yang terlilit pinjol ilegal mengalami stres berat, depresi, bahkan ada yang berusaha bunuh diri karena takut malu. Seperti dua remaja tadi. Dia pun kaget jumlah tagihan tidak masuk akal, juga cara-cara penagihan membuat debitur diteror. “Ini pinjaman bergaya rentenir di era digital,” kataku kepada dua remaja.

Mereka mengakui tidak hanya menyebarkan data pribadi. Banyak pinjol menggunakan cara-cara melawan hukum menagih utang. Salah satunya menyebarkan ancaman foto porno. Ini yang dilakukan kantor pinjol PT ANT Information Consulting (AIC) di Jakarta. Makanya ditangkap polisi.

Didapat dari penangkapan, kantor pinjol itu mengoleksi foto porno sebagai senjata untuk menagih para mangsanya. Cara-cara seperti ini lintah darat. “Penagih utang sudah marah-marah dan mengancam,” ungkap Minah. Dia sangat ketakutan apalagi dengan ancaman menyebarkan foto porno.

Kalau dulu lintah darat meminjamkan uang dengan cara manual, kini memanfaatkan kemajuan teknologi, langsung dari telepon pintar debitur. Tawaran pinjaman online sangat pesat. Tapi pengajuan pinjaman itu juga dijadikan celah bagi pengeruk keuntungan, pengisap darah debitur.

Ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran Ayat (130). Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” 

Lalu belum lagi hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Abu Daud dan At Tirmidzi berbunyi: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja.”

Dalam perjanjian, bunga pinjaman online tidak dijelaskan berapa harus dibayar jika telat sehari. Ternyata ada kelipatan bunga. Makin tidak bisa membayar, makin bertambah terus utangnya. Ini praktik rentenir. Cara-cara yang meresahkan masyarakat harus segera diakhiri.

Dan tidak tanggung-tanggung Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim ikut juga menjadi korban. Kali ini Nunik, panggilan akrab tidak minjam duit ke pinjol, tetapi nomor telepon selulernya dimanfaatkan orang lain. Dalam posting-an akun Instagram-nya, Nunik menunjukkan pesan WhatsApp dari pinjol yang menagih utang atas nama orang lain.

Dalam foto posting-an itu juga, disebutkan nama tersebut adalah kerabat. Sungguh biadab orang yang memanfaatkan nomor telepon pejabat publik untuk mengeruk duit. Harusnya kantor pinjol memverifikasi debiturnya!

Apalagi cara-cara pinjol lebih dari lintah darat. Nunik pun mengaku tidak mengenal nama orang yang disebutkan dalam penagihan pinjol. Jadi saat mendapatkan pesan penagihan dari kontak yang tidak dikenal, langsung diblokirnya. Parahnya lagi, nama yang diduga berutang disebut maling.

Mantan Bupati Lampung Timur orang yang cerdas. Dia laporkan kejadian yang menimpa dirinya ke polisi serta memblokir nomor penagih dari kantor pinjol. Negara harus hadir. Korban tidak hanya seorang Nunik, tapi sudah ribuan anak-anak menjadi korban lintah darat di era digital.

***

Tugas negara melindungi rakyatnya sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Payung hukum ini menciptakan sistem perlindungan konsumen dengan kepastian hukum, serta keterbukaan informasi untuk mendapatkan informasi yang benar.

Negara tidak boleh kalah dengan lintah darat–pinjol. Pada 20 Agustus lalu, lima kementerian dan lembaga meneken pernyataan bersama peningkatan upaya pemberantasan penawaran pinjaman online  ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta Polri.

Memang pinjol sudah mulai mengisap darah rakyat sejak 2018. Data dari  Kemenkominfo menemukan 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin. Ingat, pinjol harus mengantongi izin dari OJK. Hingga kini sudah 3.193 pinjol ilegal dihentikan operasionalnya.

Modus dari para pelaku pinjol ilegal antara lain mengambil data pribadi debitur. Caranya dengan mengirimkan SMS (pesan pendek) secara acak agar calon korban yang sedang butuh uang masuk ke aplikasi. Data pribadi korban ditarik saat momen tersebut. Begitu calon masuk perangkapnya, aplikasi memberikan persetujuan lalu untuk ditarik penyedia pinjol.

Setelah itu, uang diberikan pinjol melalui virtual account. Pengiriman uang seperti ini mempersulit pengawasan bank. Polri pun membongkar praktik pinjol ilegal yakni Rp Cepat yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Mereka menggunakan aplikasi Negeri Tirai Bambu untuk menyedot data-data peminjamnya. Dunia digital kian canggih. Ini kejahatan teknologi!

Negara harus melawan kejahatan dengan kekuatan teknologi juga. Caranya menggandeng penyedia situs dan aplikasi untuk memutus jaringan pinjol ilegal. Seperti kerja sama Google Play Store men-take down pinjol ilegal di Play Store. Dengan teknologi itu lebih masif menghentikan langkahnya.

Cara lainnya mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah tergiur pinjaman tanpa agunan. Upaya menghentikan langkah pinjol –yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Saran dia, peminjam tidak perlu membayar utang kepada penyedia pinjol ilegal. Alasannya, perjanjian antara peminjam dan penerima pinjaman dibuat secara ilegal.

OJK juga sangat perlu mengingatkan masyarakat agar mengecek kembali legalitas pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Mengapa? Pinjol resmi pasti menjalankan bisnis dengan aturan yang santun—tidak meneror nasabah apalagi mengirim gambar porno.

Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan perusahaan pinjaman wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi. Juga data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

Banyaknya kasus pinjol ilegal di negeri ini sangat memprihatinkan betapa buruknya perlindungan data pribadi masyarakat. Padahal dalam UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan, negara harus merapatkan barisan untuk melindungi rakyat. Anak bangsa perlu diberikan literasi keuangan digital berorientasi kepada kepentingan merah putih–Indonesiasentris. Berhentilah memakai produk negara orang lain!

Dan harus diingatkan, lembaga jasa keuangan luar negeri sudah menguasai pembayaran dalam negeri. Bahkan tidak sadar dan bangga, anak Indonesia gemar pamer produk jasa keuangan orang lain ketimbang milik negeri sendiri. Apalagi pinjaman online yang sudah dikendalikan dan dibiayai asing. Dan data pribadi pun dijual bebas. Tidak ada wilayah data privat jika sudah terjadi seperti ini. ***

Tags: daratikziskandarlintahpinjolRefleksizulkarnain
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ibu dan Anak Durhaka

Posting berikutnya

Kanker Kepala dan Leher

Mustaan

Mustaan

Jurnalis Zaman Now

Posting berikutnya

Kanker Kepala dan Leher

Posisi Lampung Melejit Usai Diguyur Vaksin

ilustrasi anak dites swab/AFP/Mohd Rasan

Anggaran Rp2,2 M untuk Bantu Anak Korban Covid-19

Pemprov Jaga Iklim Investasi Tetap Kondusif

TOPSHOT - Manchester United's Portuguese striker Cristiano Ronaldo jumps to header the ball during the UEFA Champions league group F football match between Manchester United and Atalanta at Old Trafford stadium in Manchester, north west England, on October 20, 2021. - Manchester United won the match 3-2. (Photo by Paul ELLIS / AFP)

Pesan untuk Pengkritik Ronaldo

BERITA TERBARU

  • Erick Minta Jaminan Fair Play di Putaran IV 16 Juni 2025
  • Inter Miami Vs Al Ahly Berakhir Imbang 0-0 16 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Juni 2025 16 Juni 2025
  • Tangisan Wirna, Anak Pulang Tak Bernyawa dari Diksar Unila yang Seharusnya Mendidik 15 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?