Lampungpost.id–Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menegaskan pihaknya mematuhi perintah Kementerian Perhubungan untuk mengandangkan (grounded) sementara tiga pesawat tipe Boeing 737-9 MAX.
Hal itu dilakukan usai insiden lepasnya pintu darurat keluar (emergency exit) pesawat Boeing 737-9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada Jumat (5/1) di Portland, Oregon, Amerika Serikat.
Sebelumnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) telah memutuskan agar Lion Air memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak Sabtu (6/1) sampai perkembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Tabrakan Pesawat di Bandara Haneda, 5 Penjaga Pantai Jepang Tewas
“Kita akan patuh kepada keputusan pemerintah. Untuk aspek keselamatan dan keamanan adalah prioritas kami,” ungkap Daniel kepada Media Indonesia, Selasa, 9 Januari 2024.
Ia menyampaikan selama tiga pesawat Boeing 737-9 MAX dikandangkan, tim teknisi Lion Air masih melakukan pemeriksaan dengan semua pesawat yang dioperasikan.
Baca Juga: Penerbangan Lion Air Tentunda 8 Jam karena Ponsel Penumpang Mengeluarkan Asap
Lion Air pun menegaskan mengoperasikan jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman.
Periksa Pesawat
“Team engineering kami memeriksa dengan seksama semua pesawat kami untuk meyakinkan bahwa semua pesawat airworthy (layak udara),” imbuhnya.
Dalam keterangan resmi terpisah, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang terlibat insiden lepasnya pintu darurat bagian tengah (mid cabin) pesawat Alaska Airlines.
“Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door tipe II yang aktif. Ini berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah kami dioperasikan secara baik,” klaimnya dalam keterangan resmi.
Danang menambahkan Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah yang memerlukan tindakan segera atau emergency airworthiness directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA), usai peristiwa lepasnya pintu darurat bagian tengah (mid cabin) pesawat Alaska Airlines. (MI)