Lampungpost.id–Penggiat sosial perlindungan anak di Lampung Tengah merasakan kehilangan sosok Ketua Komans Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang membela hak-hak dan kepentingan anak. Terlebih, kasus kekerasan terhadap anak di daerah tersebut cukup tinggi.
Sebelum berpulang, putra terbaik bangsa penggiat perlindungan anak ini, telah banyak yang sudah diberikan kepada bangsa dan negara terkait dengan regulasi perlindungan anak.
“Kami sangat kaget mendengar kabar duka ini. Kami dan temen-teman khususnya di Kabupaten Lampung Tengah tetap akan berjuang semaksimal mungkin untuk melanjutkan perjuangan beliau dan memperjuangkan keinginan beliau wabil khusus Komnas perlindungan anak untuk bagaiman negara bisa memberikan regulasi yang berpihak kepada anak baik anak sebagai korban, saksi,maupun tersangka” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuono, Minggu, 27 Agustus 2023.
Baca Juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Tutup Usia
Ada banyak hal yang saat ini yang masih menjadi perhatian, salah satunya terkait peraturan pemerintah tentang restitusi bagi korban kejahatan sekual, harusnya Peraruran Pemerintah yang ada segera di revisi, ketika anak menjadi korban kejahatan seksual maka secara otomatis dapat restitusi dari negara sesuai dengan kerugian materi dan non materi bukan di mintakan dari tersangka.
“Karena kalau dimintakan dari tersangka dari sekian ratus yang pernah kita ajukan 100 persen tersangka menolak dan ini juga menjadi fokus kami LPA Lamteng untuk memperjuangkan bersama teman-teman se-Indonesia, agar peraturan terkait restitusi bisa direvisi,” jelasnya.
Baca Juga: Lamteng Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Selain itu, masih banyak lagi hal yang harus di perjuangkan kedepan, untuk melanjutkan perjuangan Arist Merdeka Siraat, salah satunnya terkait UU perkawinan yang harus berumur 19 tahun yang dinilai tidak adil karena batas usia anak sesuai UU nomor 23 tahun 2022 dan perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 bahwa usia anak 0-17 tahun. Diatas 17 tahun sudah bukan anak-anak lagi.
“Mustinya batas usia menikah umur 18 tahun, justru bukan 19 tahun. Selain itu masih banyak lagi yang harus banyak di revisi lagi terkait UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, terkait pasal diversi yang mengatur dengan ancaman dibawah 7 tahun. Artinya ketika anak melakukan tindak pidana yang ancamanya di atas 7 tahun tidak bisa untuk diversi,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA telah mengusulkan demi kepentingan terbaik untuk anak, maka mustinya ancaman bisa diversi di bawah 12 tahun untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia yang melanggar hukum, dua hal tersebut yang belum bisa terlaksana. (CK2/R3)