• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 8, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Lukas Enembe Berulah di Persidangan dengan Lontarkan Kata Kotor

Sri Agustina Editor Sri Agustina
4 September 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Sidang Korupsi

Sidang kasus suap melibatkan Lukas Enembe. (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali berulah dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengeluarkan kata-kata kotor saat dicecar penyidik.

Kekesalan Lukas bermula saat ia ditanya kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas yang mengaku tidak mengetahui asal usulnya terus dicecar agar memberikan penjelasan lebih detail.

Lukas mengaku tidak mengetahui pemilik pasti hotel itu dan jaksa terus mencecar Gubernur nonaktif Papua itu agar memberikan penjelasan lebih detail.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Lukas Enembe Cuci Uang via Transaksi Valas

“Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan saja, bukan punya saudara. Hotel angkasa siapa yang punya?” ujar dia di pengadilan, Senin, 4 September 2023.

Lukas merasa risih dicecar jaksa. Dia lantas melontarkan kalimat kasar. JPU pada KPK tidak terima dengan ucapan tersebut.
“Yang mulai, ini kata-kata kasar Yang Mulia,” ucap jaksa.

Baca Juga: Lukas Enembe dalam Perjalanan ke Jakarta

Kuasa hukum Lukas langsung meminta pernyataan kasar itu dicabut. Mereka langsung mengambil alih persidangan mengatasnamakan terdakwa.

“Pak jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘cukimai’, saya atas nama terdakwa mencabut,” ucap Pengacara Lukas.

Hakim Ketua Riantono Adam Pontoh menerima pencabutan keterangan itu. Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan.

“Risiko kita periksa terdakwa dalam keadaan seperti ini, ya kita harus paham, ya. Jadi tolong diingatkan,” ujar Rianto.

Terima Suap

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (MED/R3)

Tags: Kata KotorKosupsiLukas Enembe
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kominfo Pantau Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio pada KTT ke-43 ASEAN

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 05 September 2023

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 05 September 2023

PENYUSUNAN RAPERDA. Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat paripurna penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di ruang paripurna DPRD Lampung, beberapa waktu lalu.
DOK KOMINFO LAMPUNG

Raperda Perubahan 2023 Dukung Kebijakan Pembangunan

PARIPURNA RAPERDA APBD LAMPUNG. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari saat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/8).
LAMPUNG POST/ZAINUDDIN

Pendapatan Daerah Rp8,08 Triliun Disepakati

PENGESAHAN RAPERDA APBD 2023. Penjabat Bupati Tubaba M Firsada bersama Ketua DPRD Tubaba saat DPRD Tulangbawang Barat mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2023 dalam sidang paripurna Dewan, Senin (28/8). Firsada memberikan apresiasi terhadap pimpinan dan anggota DPRD setempat atas pengesahan APBD Perubahan 2023 tersebut.
LAMPUNG POST/MERWAN

Tubaba Komitmen Tingkatkan PAD

RAPERDA PERUBAHAN APBD PRINGSEWU. Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Pringsewu 2023 saat Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, beberapa hari lalu. Adi mengatakan penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan amanat undang-undang, dalam penyusunannya disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung.
DOK KOMINFO PRINGSEWU

Lima Prioritas Kebijakan di Pringsewu

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 08 Juli 2025 8 Juli 2025
  • Ini Inovasi HiLo Demi Gaungkan Semangat #NabungOtot 7 Juli 2025
  • Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Facebook LGBT 7 Juli 2025
  • PSG Tantang Real Madrid di Semifinal 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 07 Juli 2025 7 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 04 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?