MASA penahanan seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo resmi diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan “Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 hingga 06 Februari 2023,” keterangan tersebut dikutip dari Medcom.id, Jumat, 06 Januari 2023.
Djuyamto menerangkan “Jika pada tanggal 06 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,”.
Penahanan Ferdy Sambo oleh pihak PN Jaksel diperpanjang melalui permohonan ke PT DKI Jakarta. Selain Ferdy Sambo, penahanan yang diperpanjang juga menyangkut terdakwa Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo berupaya mengulur persidangan. Hal itu supaya kliennya bebas, lantaran masa penahanannya habis.
“Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 09 Januari 2023 habis,” kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 01 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Didalam kasus tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MED).