• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Desember 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang

Anggi Chan Editor Anggi Chan
6 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Nasional
A A
Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang. (Foto: MI)

Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang. (Foto: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASA penahanan seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo resmi diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan “Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 hingga 06 Februari 2023,” keterangan tersebut dikutip dari Medcom.id, Jumat, 06 Januari 2023.

Djuyamto menerangkan “Jika pada tanggal 06 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,”.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Penahanan Ferdy Sambo oleh pihak PN Jaksel diperpanjang melalui permohonan ke PT DKI Jakarta. Selain Ferdy Sambo, penahanan yang diperpanjang juga menyangkut terdakwa Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo berupaya mengulur persidangan. Hal itu supaya kliennya bebas, lantaran masa penahanannya habis.

“Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 09 Januari 2023 habis,” kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 01 Januari 2023.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Didalam kasus tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MED).

Tags: BharadaEfskasuspembunuhan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pamer Uang Rp500 Triliun, Pria Paruh Baya Didalami Polisi

Posting berikutnya

Kartika Jala Puspita, Perempuan Pertama Komandan Kapal TNI AL

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Letnan Satu (Lettu) Laut Kartika Jala Puspita, adalah perempuan pertama yang dipercaya menjadi komandan kapal TNI AL. (Foto:Dok.MTVL)

Kartika Jala Puspita, Perempuan Pertama Komandan Kapal TNI AL

Ketua Yayasan Nurul Islam Ali Muchsin. (Foto: Metro TV)

Belasan Siswa Jajan di Luar, Kepala Sekolah Tampar Hingga Pingsan

Puluhan balita diare. (Ilustrasi)

Puluhan Balita Korban Banjir Alami Diare Pasca Konsumsi Biskuit Bantuan

Kantor BPBD Lampura. (Foto: Fajar)

Pemukiman di Lampura Banjir, Diduga Akibat Dataran Rendah

Kondisi eks-Terminal Sukaraja usai direnovasi menjadi Taman Kuliner dan UMKM Siger Sukaraja. (Foto:Lampung Post/ Umar Robbani)

Terminal Sukaraja Bandar Lampung Jadi Taman Kuliner

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 Desember 2025 15 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 14 Desember 2025 14 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 13 Desember 2025 13 Desember 2025
  • Timnas U-22 Gagal ke Semifinal meski Menang 3-1 13 Desember 2025
  • Diva Renatta Akhiri Penantian 22 Tahun Lompat Galah 13 Desember 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 12 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?