• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Selasa, Maret 3, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Penyediaan BTS

Sri Agustina Editor Sri Agustina
17 Mei 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Menkominfo

Menkominfo Jhonny G Plate menjadi terangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung. (Foto:MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id— Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung  pada Rabu, 17 Mei 2023.

Penyidik Kejagung mengamankan Plate saat keluar dari gedung Bundar Kejaksaan. Ia langsung memasuki mobil tahanan Kejagung pada pukul 12.09 WIB.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga:Menteri Kominfo Tekankan Kedaulatan Digital Terkait Arus Data Lintas Negara

Menkominfo diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur BTS. Johnny disangka meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta.

Baca Juga: Ratusan BTS akan Dibangun di Lampung

Sementar Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh menghormati penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

“Dengan kondisi ini ketua umum pasti menyikapi dengan hal yang sama, semua taat pada hukum,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Rabu, 17 Mei 2023.

Taat pada Hukum

Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem, Charles Meikyansah, mengatakan penetapan tersangka itu sidang dibicarakan di internal. Penetapan tersangka itu menjadi keprihatinan bagi NasDem.

“Yang jelas kita prihatin terhadap apa yang disampaikan Kejagung. Kita maka mencermati. Kemudian langkah-langkah apa yang kita lakukan kita sampaikan ke teman-teman pers,” ucap Charles di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.

Tags: #KEJAGUNGKorupsi BTSMenkominfo
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Bansos Beras Kedua Sasar 33.562 Penerima

Posting berikutnya

10 Tahun UNIQLO Penuhi Kebutuhan Gaya Hidup Masyarakat

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Lisqia Lalantika, Marketing Manager UNIQLO Indonesia (kedua dari kiri) bersama Ringgo Agus Rahman (kanan),
Sabai Dieter (kedua dari kanan), Iwan Fals (ketiga dari kanan), Daniel Mananta (ketiga dari kiri) dan Indra Herlambang (kiri)

10 Tahun UNIQLO Penuhi Kebutuhan Gaya Hidup Masyarakat

Kerangan Pers Surya Paloh

Ketua Umum NasDem Bantah Adanya Intervensi Politik

Tanaman Sorgum

Sorgum, Alternatif Bahan Pangan bagi Pengidap Diabetes

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Medcom.id/Theo

Surya Paloh Tekankan Kasus Johny G. Plate Mesti Bebas Intervensi Politik

Capres Partai NasDem Anies Baswedan. (Foto: MGN / Theofilus Ifan Sucipto)

Anies Baswedan dan Surya Paloh Bahas Visi Pembangunan Bangsa

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Maret 2026 3 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Maret 2026 2 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026 27 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026 26 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026 25 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 25 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?