Lampungpost.id— Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023.
Penyidik Kejagung mengamankan Plate saat keluar dari gedung Bundar Kejaksaan. Ia langsung memasuki mobil tahanan Kejagung pada pukul 12.09 WIB.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Baca Juga:Menteri Kominfo Tekankan Kedaulatan Digital Terkait Arus Data Lintas Negara
Menkominfo diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur BTS. Johnny disangka meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta.
Baca Juga: Ratusan BTS akan Dibangun di Lampung
Sementar Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh menghormati penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.
“Dengan kondisi ini ketua umum pasti menyikapi dengan hal yang sama, semua taat pada hukum,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni Rabu, 17 Mei 2023.
Taat pada Hukum
Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPP Partai NasDem, Charles Meikyansah, mengatakan penetapan tersangka itu sidang dibicarakan di internal. Penetapan tersangka itu menjadi keprihatinan bagi NasDem.
“Yang jelas kita prihatin terhadap apa yang disampaikan Kejagung. Kita maka mencermati. Kemudian langkah-langkah apa yang kita lakukan kita sampaikan ke teman-teman pers,” ucap Charles di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.






