SEORANG warga Kecamatan Palas, Lampung Selatan, inisial WR (45), dua kali melecehkan seorang remaja hingga hamil. Tersangka melakukan dengan berpura-pura minta dipijit dan melancarkan aksinya dengan mengancam ayahnya.
Tersangka mengancam korban yang masih duduk di bangku MTs itu dengan tidak akan membuatkan rumah untuk orang tuanya. Korban sempat menolak tetapi takut juga dengan tersangka.
“Orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Korban yang takut dan dapat ancaman sehingga tidak pernah memberitahukan kepada orang tuanya,” kata Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara, Rabu, 1 Maret 2023.
Namun, perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah warga sekitar rumah korban curiga melihat kondisi tubuh korban. Untuk itu dilakukan tes kehamilan yang hasilnya positif.
“Akhirnya pada 25 Februari 2023 korban mau cerita telah disetubuhi pelaku. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Palas,” katanya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.(FEN)