Bandar Lampung (Lampost.co): PT Hutama Karya secara resmi mengumumkan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang- Kayu Agung (Terpeka) sudah mulai berbayar pada Senin, 6 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Berbagai pihak menginginkan di jalan tol tersebut mengedepankan pelayanan bagi pengemudi yang lalu lalang dengan memaksimalkan fasilitas.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung IB Ilham Malik mengatakan pengoperasian JTTS dari Bakauheni sampai Kayu Agung merupakan prestasi yang perlu diapresiasi dari Presiden Joko Widodo. Dengan adanya jalan tol tersebut mobilitas masyarakat bisa berjalan dengan lancar.
“Fasilitas jalan tol seperti rest area, rambu lalu lintas, dan sebagainya harus menjadi perhatian khusunya bagi pengelola tol,” katanya kepada Lampung Post, Jumat 3 Januari 2020.
Ia mengatakan rest area serta fasilitas pendukung harus dipercepat pembangunannya. Kemudian tempat istirahat dirinya menyarankan agar pihak pengelola menyediakan sarana yang lengkap agar pengemudi bisa nyaman untuk beristirahat untuk berbaring atau tiduran. Selanjutnya hal yang terpenting juga mengenai penerangan jalan.
“Kemudian untuk jalan tol yang ada di Lampung kualitasnya baik. Namun pengemudi tetap harus berhati-hati dalam berkendara jangan ngebut agar tak terjadi kecelakaan,” katanya.
Kepala Cabang Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya Yoni Satyo Wisnuwardhono meminta masyarakat untuk memastikan saldo uang elektronik atau e-tol cukup supaya tidak menyebabkan antrean di gerbang tol.
“Untuk rest areanya dari rencana 9 rest area, 7 sudah berfungsi diantaranya 2 rest area sudah permanen dan 6 rest area terdapat layanan SPBU,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019, pengendara diharapkan untuk mematuhi peraturan ini yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka sepanjang 189 km.
Kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp170.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Sementara itu kendaraan golongan II jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp255.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk golongan III. Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.