• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Februari 12, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Nazar Pemilu Jadi Trending Topik di X, Ini Pengertiannya

Sri Agustina Editor Sri Agustina
7 Januari 2024
di dalam Baca Gratis, Berita Utama, Headline 1
A A
Ilustrasi orang bernazar.

Ilustrasi orang bernazar.

Share on FacebookShare on Twitter

Lampunpost.id–Debat ketiga Calon Presiden RI diwarnai dengan tagar baru. Tagar Nazar Pemilu menjadi trending topik di X hingga siang ini Minggu, 7 Januari 2024. Netizen ramai-ramai bernazar jika jagoannya menang di Pilpres 2024.

Nazar dari netizen ini mulai dari memberi beasiswa sampai bagi-bagi sembako. Tidak sedikit pula yang bernazar akan membagikan barang koleksi pribadi miliknya mulai dari buku sampai jam tangan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, nazar berarti janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai. Lalu bagaimana pengertian nazar dalam Islam? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

KPK Bongkar Korupsi Terstruktur di Lampung Tengah: Fee Proyek, Jejaring Keluarga, hingga Biaya Kampanye

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Baca Juga: Pemilu Damai Harapan Rakyat

Pengertian Nazar

Secara bahasa seperti dikutip dari laman NU Online, nazar berarti janji melakukan suatu hal, bisa hal itu baik atau buruk. Sedangkan secara syaria’ nazar adalah menyanggupi melakukan ibadah qurbah (kebajikan) yang bukan merupakan hal wajib menurut syariat Islam.

Ketentuan Nazar

Perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara sunnah dan fardhu kifayah. Seperti memberi makan anak yatim, bersedekah ke fakir miskin atau mensalati jenazah fulan.

Konsekuensi dari bernazar ini membuat perkara yang tadinya sunnah atau fardhu kifayah menjadi wajib bagi yang bernazar. Misalnya memberi makan anak yatim yang awalnya sunnah, menjadi wajib.

Apabila bernazar puasa sunnah, maka puasa itu menjadi wajib bagi orang yang menazarkannya.

Syarat nazar ada tiga, yaitu berakal, baligh, dan sukarela. Untuk syarat sahnya nazar adalah nazar dilafalkan dan di dalamnya mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal.

Misalnya, perkataan saya bernazar akan puasa ayyamul bidh, kalau saya lolos beasiswa, saya akan memberi hadiah pada bapak, dan perkataan-perkataan lain yang mengandung sebuah kepastian untuk melakukan suatu hal. Jika di dalamnya tidak mengandung kepastian maka perkataan tersebut tidak dikategorikan sebagai nazar.

Jenis Nazar

Ada dua jenis nazar, yaitu nazar mutlak dan nazar bersyarat. Berikut penjelasan lengkapnya: Nazar Mutlak, yaitu nazar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain atau berharap mendapatkan sesuatu.

Nazar bersyarat, yaitu nazar yang akan dilakukan dengan harapan mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya, seperti: “Jika aku lolos beasiswa ke luar negeri, aku akan berpuasa tiga hari”.

Tags: Nazar PemiluPemiluTrending X
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Jembatan di Tanjung Anom Putus Diterjang Banjir

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 08 Januari 2024

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 08 Januari 2024

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat  lawatan ke Lampung Timur, 8 Januari 2024. (Foto:Lampungpost/Arman Suhada)

Muhaimin Iskandar Sambangi Lampung dengan Agenda Slepet Sarung

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, atas tindak gratifikasi. (Foto:Medcom)

Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 09 Januari 2024

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyambangi NasDem Tower, Jakarta Pusat. (Foto:Medcom)

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 12 Februari 2026 12 Februari 2026
  • Como Cetak Sejarah ke Semifinal Coppa Italia 11 Februari 2026
  • Carrick Kecewa MU Ditahan Imbang West Ham 11 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Februari2026 11 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Februari 2026 10 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?