SALDA ANDALA
PULUHAN peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu dari puluhan penggugat itu adalah calon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah nomor urut 03 Nessy Kalviya-Imam Suhadi.
Berdasarkan laman resmi MK https://mkri.id ada 22 permohonan hasil pemilihan kepala daerah yang masuk sejak 17 Desember – 18 Desember 2020. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK telah menyusun tahapan dan jadwal sidang PHPkada. Ini tertuang pada Peraturan MK No 8/2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Sudah ada PMK No 8/2020,” ujar Fajar melalui percakapan WA, Jumat, 18 Desember 2020.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota berlangsung pada 13 sampai 29 Desember. Untuk pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Fajar melanjutkan untuk sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan hasil pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 26 Januari 2021. Sedangkan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Lampung Tengah
Dari laman mkri.id, Nessy-Imam bertindak selaku pemohon dan termohonnya adalah KPU Lampung Tengah. Melalui Tim Advokasi Bersinar, keduanya mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 515/PL.02.6-Kpt/1802/Kab/ XII/2020. Ini tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah pada 14 Desember 2020.
MK menerima surat permohonan itu tercatat pada Rabu, 16 Desember 2020 pukul 23.56. Untuk itu, Nessy -Imam memberikan kuasa hukumnya kepada tujuh advokat. Ketujuh advokat antara lain Andana Marpaung, Muh Yunus, dan kawan-kawan dari Tim Advokasi Bersinar.
Surat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon atau APPP Nomor : 1/PAN.MK/AP3/12/2020. Akta itu mengajukan sejumlah pokok permohonan antara lain selisih perolehan suara Pemohon karena adanya Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02. Berdasar surat itu, ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di 18 Kecamatan dari total 28 kecamatan di Lampung Tengah.
Selain itu, menurut Pemohon, terjadi selisih perolehan suara amat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah. Secara faktual dan masif terjadi pelanggaran politik uang oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Nomor Urut 02 atas nama Musa Ahmad dan Ardito Wijaya. Ini juga tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam pokok perkaranya, mereka berharap MK mengabulkan permohonannya dan berharap MK bisa membatalkan Keputusan KPU Lampung Tengah Nomor 515/PL.02.6-Kpt/1802/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 pada 14 Desember 2020.
Sidang Sengketa
Hingga kini MK sudah mempersiapkan tata cara persidangan sengketa pilkada yang akan berlangsung selama pandemi virus Covid-19. Menurut Fajar, pada sidang luring, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat.
“Ada sidang daring dan ada sidang luringnya,” katanya.
Terpisah, Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, menyampaikan jumlah permohonan sengketa hasil ke MK, diprediksi akan terus meningkat karena masih ada daerah yang akan melakukan penetapan hasil di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung pada 13 hingga 23 Desember 2020.
Ihsan menuturkan berdasarkan hasil pemantauan KoDe Inisiatif melalui laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), setidaknya terdapat 62 daerah potensial yang akan mengajukan sengketa dengan sebaran tiga daerah pemilihan gubernur, sembilan daerah pemilihan wali kota, dan 53 daerah pemilihan bupati.
“Karena selisih suara antar pasangan calon sangat tipis,” ujar Ihsan.
Tiga Hari
Ia mengatakan para peserta pilkada yang akan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan, perlu memerhatikan antara lain batas waktu 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan perolehan hasil suara. Selain itu juga ambang batas selisih hasil dan kedudukan hukum sebagai pemohon yang ada aturannya secara rigid di dalam Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK.
Apabila selisihnya besar, kemungkinan MK akan menolak permohonan tersebut. Dari informasi rekapitulasi suara yang terpublikasi di https://pilkada2020.kpu.go.id/ terlihat ada selisih suara yang cukup besar. Beberapa calon kepala daerah daerah yang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK antara lain Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan perolehan suara antarpasangan calon masing-masing 27,6%, 18,8%, dan 27,6%, lalu di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara perolehan suara masing-masing pasangan calon 29,0%, 18,8%, dan 51,4%.
Kemudian, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan 40,5% dan 59,5%. Sebelumnya, MK sudah menetapkan aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020. Pada aturan itu, provinsi dengan jumlah penduduk maksimal 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2% persentase dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.
Sedangkan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5% dari total suara sah, lalu provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan bila perolehan suara dengan selisih 1% dari total suara sah, dan seterusnya. (WAH/MI)
salda@lampungpost.co.id