KASUS penyekapan istri dan lima orang anak berujung damai. Polsek Tanjungkarang Timur membebaskan Pak Ogah yang menyekap istri beserta lima orang anaknya di bedeng, Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu, 28 Januari 2023 kemarin. Disebut Pak Ogah karena profesinya mengatur lalu lintas dengan imbalan uang.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto, Senin, 30 Januari 2023, mengatakan Pak Ogah inisial RD dibebaskan karena istrinya tidak ingin membuat laporan polisi.
Namun RD wajib lapor.”Istrinya enggak mau buat laporan, tanda-tanda kekerasan juga tidak ada baik itu anak-anak juga istrinya. Jadi kami lepaskan tapi wajib lapor,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk istri dan delapan orang anaknya sudah bekerja sama dengan dinas sosial (Dinsos). RW (36) beserta anaknya akan dititipkan di panti yang berada di Lampung Tengah.
“Tadi Dinas Sosial dan Forkopimda sama-sama menyaksikan istri RD inisial RW dibawa ke panti yang berada di Lampung Tengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Rudi, pria yang menjadi Pak Ogah di Jalan Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Pria tersebut diringkus karena menyekap istri dan lima anaknya dalam rumah bedeng sekitar Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Aryanto, mengatakan Rudi diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya warga yang dikurung menggunakan rantai dan digembok dalam rumah. Untuk itu, petugas ke lokasi melakukan tindakan.
“Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap RD dan saksi yang mengetahui peristiwa itu. Berdasarkan keterangan anaknya ada delapan,lima anak dan ibunya yang dikurung,” kata Doni, Sabtu, 28 Januari 2023. (CK2)





