• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Juni 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Pakar Tata Negara Sebut Penundaan Pemilu Inkonstitusional

Sri Agustina Editor Sri Agustina
5 Maret 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (Ilustrasi).

Share on FacebookShare on Twitter
Lampungpost.id-– Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan tidak ada urgensi menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Upaya menunda pesta demokrasi merupakan inkonstitusional.

“Kalau kondisi sekarang, tidak ada alasan untuk menunda pemilu,” kata Denny dalam diskusi virtual Crosscheck bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.

Denny mengutip isi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Istilah penundaan pemilu dalam UU dikenal dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

“Karena bencana alam, tahapan tidak bisa dilanjutkan, atau karena faktor keamanan,” jelas dia.

Menurut Denny, pernyataan untuk menunda pemilu atas nama kebebasan berpendapat seolah-olah benar. Namun, hal itu menjadi masalah bila disuarakan para menteri.

BACA JUGA

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

“Karena dalam sumpah jabatan mereka mengatakan melaksanakan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dengan selurus-lurusnya,” ujar dia.

Denny menyebut sumpah itu mengikat para pejabat agar tidak melempar wacana presiden tiga periode. Sebab, UUD 1945 mengatur pemilu rutin digelar setiap lima tahun sekali.

“Sehingga tidak boleh main-main dengan konstitusi,” tegas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” tulis salinan putusan pada Kamis, 2 Maret 2023.

KPU Banding
Sementara itu, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU Secepatnya akan banding.
“Perkiraan pada awal Maret kita banding. Karena banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Afif, Minggu, 5 Maret 2023.
“Pokoknya materi banding sudah disiapkan. Setelah kematin kita pelajari keputusa tersebut, kami bakal banding karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peserta pemilu,” tambahnya.
KPU, kata Afif, kini sudah ajukan eksepsi soal kompetensi absolut bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Bawaslu dan PTUN, bukan peradilan lain termasuk PN.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
“Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali,” tegas Idham saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurutnya saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari lalu diketahui akan selesai pada 14 Maret mendatang. (MI/MED)
Tags: Inskonstitusionalpenundaan pemilupolitik
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pemprov Lampung Usulkan Tambah Dua SPBN

Posting berikutnya

Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Hidup Bersih

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Hidup Bersih

Optimalkan Pengawasan Kendaraan Batu Bara

Surya Paloh-Prabowo Gaungkan Pemilu Damai

E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 06 Maret 2023

Pengguna Ganja Ditangkap di Pantai

Pengguna Ganja Ditangkap di Pantai

BERITA TERBARU

  • Aturan Laga Kandang Leg II Liga Champions Berubah 5 Juni 2025
  • Timnas Targetkan Menang atas Tiongkok demi Tiket Babak IV 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025 4 Juni 2025
  • UEFA Umumkan Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025 3 Juni 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?