• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, September 10, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Pakar Tata Negara Sebut Penundaan Pemilu Inkonstitusional

Sri Agustina Editor Sri Agustina
5 Maret 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (Ilustrasi).

Share on FacebookShare on Twitter
Lampungpost.id-– Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan tidak ada urgensi menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Upaya menunda pesta demokrasi merupakan inkonstitusional.

“Kalau kondisi sekarang, tidak ada alasan untuk menunda pemilu,” kata Denny dalam diskusi virtual Crosscheck bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.

Denny mengutip isi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Istilah penundaan pemilu dalam UU dikenal dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

“Karena bencana alam, tahapan tidak bisa dilanjutkan, atau karena faktor keamanan,” jelas dia.

Menurut Denny, pernyataan untuk menunda pemilu atas nama kebebasan berpendapat seolah-olah benar. Namun, hal itu menjadi masalah bila disuarakan para menteri.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Karena dalam sumpah jabatan mereka mengatakan melaksanakan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dengan selurus-lurusnya,” ujar dia.

Denny menyebut sumpah itu mengikat para pejabat agar tidak melempar wacana presiden tiga periode. Sebab, UUD 1945 mengatur pemilu rutin digelar setiap lima tahun sekali.

“Sehingga tidak boleh main-main dengan konstitusi,” tegas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” tulis salinan putusan pada Kamis, 2 Maret 2023.

KPU Banding
Sementara itu, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU Secepatnya akan banding.
“Perkiraan pada awal Maret kita banding. Karena banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Afif, Minggu, 5 Maret 2023.
“Pokoknya materi banding sudah disiapkan. Setelah kematin kita pelajari keputusa tersebut, kami bakal banding karena pengadilan negeri tidak punya kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peserta pemilu,” tambahnya.
KPU, kata Afif, kini sudah ajukan eksepsi soal kompetensi absolut bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Bawaslu dan PTUN, bukan peradilan lain termasuk PN.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
“Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali,” tegas Idham saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurutnya saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari lalu diketahui akan selesai pada 14 Maret mendatang. (MI/MED)
Tags: Inskonstitusionalpenundaan pemilupolitik
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Pemprov Lampung Usulkan Tambah Dua SPBN

Posting berikutnya

Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Hidup Bersih

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

Wujudkan Tata Kelola Lingkungan Hidup Bersih

Optimalkan Pengawasan Kendaraan Batu Bara

Surya Paloh-Prabowo Gaungkan Pemilu Damai

E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 06 Maret 2023

Pengguna Ganja Ditangkap di Pantai

Pengguna Ganja Ditangkap di Pantai

BERITA TERBARU

  • Ditahan Imbang Lebanon, Kluivert Soroti Pertahanan Lawan 10 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025 10 September 2025
  • Erick Minta Garuda Muda Habis-habisan 9 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025 9 September 2025
  • Garuda Muda Fokus Hadapi Korsel 8 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?