• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juli 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
2 Agustus 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Nasional
A A
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: MI/Bronto)

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: MI/Bronto)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai pemeriksaan Panji sebagai saksi.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan Panji Gumilang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 1 Agustus 2023. Sebab, Panji absen panggilan pemeriksaan sebelumnya pada Kamis, 27 Juli 2023, dengan alasan sakit.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Kami layangkan panggilan ke-2 dan yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan pada kurang lebih pukul 13.15 WIB datang ke Bareskrim,” ungkap Djuhandhani.

Sebelum menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pemilik ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Diketahui, Panji dinyatakan sehat dan layak dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dimulai pukul 15.00 WIB. Adapun materi pemeriksaan terkait keterangan Panji tentang laporan penistaan agama.

“Tentu saja dalam proses pemeriksaan penyidik memberikan hak kepada terperiksa untuk makan dan sembahyang,” ungkapnya.

Pemeriksaan disebut selesai pukul 19.30 WIB. Namun, Panji mengoreksi keterangan kurang lebih lima kali. Kemudian, setelah pemeriksaan rampung penyidik menggelar perkara yang dihadiri Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri.

Djuhandhani menyebut hasil gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, penyidik memainkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka pukul 21.15 WIB.

“Saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” ucap Djuhandhani.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (MEDCOM.ID/E1)

Tags: panji gumilangPenistaan Agamatersangka
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Militer Myanmar Beri Grasi kepada Nobelis Aung San Suu Kyi

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Agustus 2023

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Agustus 2023

Salah satu SPBU Bandar Lampung (Dok Lampost)

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik

PENAMBAHAN PASOKAN. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) berbincang dengan Sales Area Manajer Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko, di Mahan Agung, Minggu (30/7). PTPertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan akan menambah pasokan elpiji bersubsidi di Provinsi Lampung. Hal itu untuk menjaga kestabilan harga di pasaran.
DOK ADPIM

Tambah Elpiji Subsidi Jamin Stok di Lampung

STOK ELPIJI 3 KG. Pekerja menyusun tabung elpiji 3 kg di Sabahbalau, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.  Jika di wilayah provinsi lain harga eceran tertinggi elpiji 3 kilogram sudah ada yang mengalami kenaikan, tidak sama halnya di Lampung. Stok gas melon terpantau terkendali dan tak mengalami kelangkaan maupun kenaikan.
LAMPUNG POST/SUKISNO

Layanan Nonsubsidi melalui Aplikasi 

PEMERATAAN PANGKALAN ELPIJI. Pangkalan elpiji 3 kilogram di Sukabumi, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi Lampung mengusulkan ke pemerintah untuk bisa dilakukannya pemerataan pangkalan elpiji hingga tingkat rukun warga.
LAMPUNG POST/ATIKA OKTARIA

Kebijakan Distribusi Elpiji Jangan Persulit Konsumen

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 06 Juli 2025 6 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 05 Juli 2025 5 Juli 2025
  • Sepak Bola Kehilangan Diogo Jota dan Andrea Silva 5 Juli 2025
  • Liga Indonesia All Star Siap Hadapi Oxford United 5 Juli 2025
  • Satu Pemain Diaspora Baru segera Bergabung 4 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 30 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?