• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Desember 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Pelanggaran Prokes Aksi 1812 Menguat

Penyidik akan kembali memanggil para penanggung jawab serta panitia aksi 1812 untuk memberikan keterangan.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
21 Desember 2020
di dalam Baca Gratis, Berita Utama, Headline 1, Nasional
A A
Ilustrasi:Istockphoto.com

Ilustrasi:Istockphoto.com

Share on FacebookShare on Twitter

AKSI demonstrasi 1812 pada 18 Desember 2020 dengan dugaan melanggar protokol kesehatan(prokes) covid-19 kian menguat. Kasus kerumunan aksi 1812 kini menguat karena sudah masuk tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 455 peserta aksi yang tertangkap karena melanggar protokol kesehatan. Polisi juga telah memanggil penanggung jawab serta panitia aksi 1812.  Dugaan terhadap tersangka mulai menguat.
“Sembilan (penanggung jawab serta panitia aksi 1812) kita lakukan klarifikasi (pemanggilan) tapi belum klarifikasi. Kemudian kita lakukan gelar perkara dan pagi ini kita naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.

Yusri mengatakan kasus kerumunan aksi 1812 terjerat dengan Pasal 169 atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik akan kembali memanggil para penanggung jawab serta panitia aksi 1812 untuk memberikan keterangan. Namun, Yusri belum membeberkan jadwal pemanggilan tersebut.

BACA JUGA

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis

Kenaikan Tarif Tol Bakter Menuai Penolakan

Keistimewaan Kopi Lampung Hadir dari Tanah hingga Cangkir

“Rencananya, kami akan panggil sebagai saksi. Kami masih persiapkan (jadwal pemanggilan),” ujar Yusri.

Bawa Narkoba

Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak tujuh peserta aksi 1812 kedapatan membawa senjata tajam dan narkotika jenis ganja. Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Tangerang Kota menangkap lima tersangka membawa senjata tajam.  Kemudian, Polres Depok menangkap dua tersangka membawa narkotika jenis ganja .

Sementara itu, polisi juga menemukan 28 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif covid-19. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK NKRI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Sebanyak tiga organisasi masyarakat tergabung dalam ANAK NKRI, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Massa menuntut pengungkapan kasus penembakan enam anggota laskar FPI. Selain mendesak pengungkapan kasus penembakan enam anggota FPI, massa aksi juga menuntut pembebasan tanpa syarat pentolan FPI, Rizieq Shihab. Mereka meminta negara menghentikan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum. (MI)

Cek Langsung

Pada bagian lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) meminta mengecek secara langsung barang bukti yang ada di Bareskrim Polri terkait kasus bentrokan FPI dan polisi yang menyebabkan enam anggota FPI tewas.  Rencananya, Komnas HAM akan memeriksa atau mengecek secara langsung mobil petugas atau laskar FPI saat kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin ,7 Desember 2020.

“Pelaksanaannya, hari ini, pukul 13.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Senin, 21 Desember 2020.

Ia menjelaskan kedatangan Komnas HAM ke Bareskrim untuk melihat langsung penyitaan barang bukti oleh penyidik. “Intinya, Tim Komnas HAM ingin melihat penyitaan barang bukti,” ujar Andi.

Namun, Andi tidak merinci tim Komnas HAM akan memeriksa barang bukti apa saja. Andi memastikan Komnas HAM akan memeriksa seluruh barang bukti kepunyaan penyidik.

“Iya kami akan memperlihatkan barang bukti,” ungkapnya.

Sebelumnya, peristiwa bentrokan antara Laskar FPI dengan aparat kepolisian terjadi pada pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 Desember 2020. Akibatnya, petugas yang merasa keselamatan jiwa mereka terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. Sebanyak enam pendukung Rizieq Shihab meninggal dunia dan empat lainnya melarikan diri.

Tags: aksi 1812enam anggotaFPI
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

E-Paper Lampung Post, Senin, 21 Desember 2020

Posting berikutnya

Rizky Febian Penyanyi Terpopuler Versi Resso 2020 Anthem Awards

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Rizky Febian Terpopuler Versi Resso 2020. (DOK.MEDCOM)

Rizky Febian Penyanyi Terpopuler Versi Resso 2020 Anthem Awards

Ilustrasi:Istockphoto.com

Tetapkan Tarif Tertinggi Tes Antigen

Ilustrasi: Pixabay.com

PGI Imbau Gereja Ibadah Natal Virtual

Selebrasi Edin Dzeko bersama para pemain AS Roma usai mencetak gol ke gawang Lecce.(FOTO: AS ROMA)

Fonseca Kecewa Penurunan Performa Roma

PIXABAY

Liverpool Menimbang Mohamed Salah

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 14 Desember 2025 14 Desember 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 13 Desember 2025 13 Desember 2025
  • Timnas U-22 Gagal ke Semifinal meski Menang 3-1 13 Desember 2025
  • Diva Renatta Akhiri Penantian 22 Tahun Lompat Galah 13 Desember 2025
  • Persib Bandung ke 16 Besar ACL Two 12 Desember 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 12 Desember 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?