AKSI demonstrasi 1812 pada 18 Desember 2020 dengan dugaan melanggar protokol kesehatan(prokes) covid-19 kian menguat. Kasus kerumunan aksi 1812 kini menguat karena sudah masuk tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 455 peserta aksi yang tertangkap karena melanggar protokol kesehatan. Polisi juga telah memanggil penanggung jawab serta panitia aksi 1812. Dugaan terhadap tersangka mulai menguat.
“Sembilan (penanggung jawab serta panitia aksi 1812) kita lakukan klarifikasi (pemanggilan) tapi belum klarifikasi. Kemudian kita lakukan gelar perkara dan pagi ini kita naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.
Yusri mengatakan kasus kerumunan aksi 1812 terjerat dengan Pasal 169 atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik akan kembali memanggil para penanggung jawab serta panitia aksi 1812 untuk memberikan keterangan. Namun, Yusri belum membeberkan jadwal pemanggilan tersebut.
“Rencananya, kami akan panggil sebagai saksi. Kami masih persiapkan (jadwal pemanggilan),” ujar Yusri.
Bawa Narkoba
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak tujuh peserta aksi 1812 kedapatan membawa senjata tajam dan narkotika jenis ganja. Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Tangerang Kota menangkap lima tersangka membawa senjata tajam. Kemudian, Polres Depok menangkap dua tersangka membawa narkotika jenis ganja .
Sementara itu, polisi juga menemukan 28 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif covid-19. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK NKRI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Sebanyak tiga organisasi masyarakat tergabung dalam ANAK NKRI, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Massa menuntut pengungkapan kasus penembakan enam anggota laskar FPI. Selain mendesak pengungkapan kasus penembakan enam anggota FPI, massa aksi juga menuntut pembebasan tanpa syarat pentolan FPI, Rizieq Shihab. Mereka meminta negara menghentikan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum. (MI)
Cek Langsung
Pada bagian lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) meminta mengecek secara langsung barang bukti yang ada di Bareskrim Polri terkait kasus bentrokan FPI dan polisi yang menyebabkan enam anggota FPI tewas. Rencananya, Komnas HAM akan memeriksa atau mengecek secara langsung mobil petugas atau laskar FPI saat kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin ,7 Desember 2020.
“Pelaksanaannya, hari ini, pukul 13.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Senin, 21 Desember 2020.
Ia menjelaskan kedatangan Komnas HAM ke Bareskrim untuk melihat langsung penyitaan barang bukti oleh penyidik. “Intinya, Tim Komnas HAM ingin melihat penyitaan barang bukti,” ujar Andi.
Namun, Andi tidak merinci tim Komnas HAM akan memeriksa barang bukti apa saja. Andi memastikan Komnas HAM akan memeriksa seluruh barang bukti kepunyaan penyidik.
“Iya kami akan memperlihatkan barang bukti,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa bentrokan antara Laskar FPI dengan aparat kepolisian terjadi pada pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 Desember 2020. Akibatnya, petugas yang merasa keselamatan jiwa mereka terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. Sebanyak enam pendukung Rizieq Shihab meninggal dunia dan empat lainnya melarikan diri.