• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Agustus 20, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Pembobol Bengkel di Lamtim Diringkus Polisi

Anggi Chan Editor Anggi Chan
9 Januari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Kriminal, Lampung, Lampung Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

POLSEK Mataram Baru, Polres Lampung Timur, menangkap seorang pelaku pembobolan bengkel vulkanisasi ban di Desa Tulungpasik, kecamatan setempat, Minggu, 8 Januari 2023. Pelaku adalah HN (43), warga Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung timur.

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Matarambaru Iptu Rudy Aprianto, mengatakan tersangka diduga mencuri dengan cara membobol bengkel milik Indriyani Atmojo (43) di Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru, pada 11 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku beraksi dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang menggunakan obeng. Kemudian masuk dan membawa lima buah ban mobil berbagai merek dengan nilai kerugian mencapai Rp3,4 juta,” ujar Kapolres kepada media Senin, 9 Januari 2023.

BACA JUGA

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

Polda Lampung Tangkap Tiga Admin Facebook LGBT

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matarambaru. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Mataram Baru tanpa melakukan perlawanan pada Minggu, 8 Januari 2023, pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima buah ban mobil berbagai merek. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (CK9)

Tags: Lampunglamtimmaling
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan

Posting berikutnya

Menkes Keluarkan Edaran Cegah Kesinggungan Antar Profesi

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
dok google

Menkes Keluarkan Edaran Cegah Kesinggungan Antar Profesi

Ilustrasi.(DOK./LAMPUNGPOST.ID)

Sekolah dan Siswa Diminta Persiapkan Akun SNPMB

Rektor Unila , periode 2023-2027. (Foto: Lampost.co)

Perombakan Struktural Warek Hak Priogratif Rektor

Kendalikan Inflasi Tekan Kemiskinan

Beras hingga Cabai Jadi Penyumbang Inflasi 2023

dok. Pangan Sari

Pangan Sari Pameran Produk di Timur Tengah

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 20 Agustus 2025 20 Agustus 2025
  • Arsenal Tekuk MU 1-0 di Old Trafford 19 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025 18 Agustus 2025
  • Bayern Juara Piala Super Jerman 2025 18 Agustus 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kondisi PSM Makassar Belum Ideal Jelang Laga Kedua

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 14 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?