Lampungpost.id–Pemerintah Kota Bandar Lampung mengumumkan Hasil seleksi 307 formasi Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk guru melalui surat pengumuman nomor : 800/ 373/ IV.04/ 2023 dan ditandatangi Plt Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah.
Dalam pengumuman tersebut sebanyak 2 peserta belum mendapatkan penempatan dan 1 dinyatakan gugur. Seleksi ini merupakan pengisian formasi PPPK guru yang belum terpenuhi pada 2021 lalu.
Khaidarmansyah mengungkapkan, sebanyak 304 peserta dinyatakan lolos dan mendapatkan penempatan. Sementara dua peserta lainnya tidak mendapatkan penempatan.
“Penempatan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek,” ungkapnya, Minggu, 12 Maret 2023.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon diwajibkan melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK. Pengisian dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi tersebut diprioritaskan bagi THK-II, guru non-ASN, luludan PPG, serta guru swasta yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan memenuhi nilai ambang batas. Seleksi dimulai pada 8-9 Maret 2023 lalu dan masa sanggah 10-11 Maret 2023.
“Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri,” jelasnya.
Surat pengunduran diri dibuat sesuai format yang tercantum pada laman https: //sscasn.bkn.go.id. serta ditandatangani pihak terkait di atas materai Rp10 ribu.
Dalam surat pengumuman, jabawan sanggah dimulai dari 13 sampai 19 Maret 2023. Pengumuman Kelulusan Pasca-Sanggah 9- 10 April 2023. Pengisian DRH NI PPPK 11 sampai 30 April 2023. Serta Usul Penetapan NI PPPK 24 April sampai 18 Mei 2023. (CR1)