Lampungpost.id–Pemerintah mewacanakan menghapuskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan, seperti halnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terkait hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan agar penerbitan SIM dihapus dari PNBP. Sebab, biaya pembuatan atau perpanjang SIM menjadi salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dikutip dari Antara.
Isa mengatakan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Baca Juga: Pembuatan SIM Bakal Pakai Scan Wajah
Terlebih, sambung Isa, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.
Baca Juga: Satlantas Polres Kota Metro Berikan Layanan Terbaik Pembuatan SIM
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.
“Dalam hal ini, PNBP SIM ini jadi tantangan kami untuk terus meninjau, apakah ini kebutuhan dasar atau layanan ekstra untuk masyarakat,” kata Isa.
Selama ini, biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah diatur oleh Pemerintah. Tepatnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.