ADA aturan baru untuk pembuatan surai izin mengemudi (SIM) bagi kendaraan roda dua, yakni dibagi dua bagian C1 dan C2 yang disesuaikan dengan cc kendaraan. Pemohon juga bisa menggunakan kendaraan pribadinya saat ujian.
Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadinya dalam proses ujian mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Kendaraan pribadi bisa dipakai untuk ujian praktik SIM C1 dan C2.
“Mau datang sendiri pakai motornya boleh, silakan aja, kami kan melayani masyarakat. Kami siapkan apa yang mau diuji, kalau enggak mau pakai ini (motor yang disiapkan) ya boleh (pakai motor sendiri),” kata Yusri di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, 26 Januari 2023.
Korlantas Polri, kata Yusri, berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM. Termasuk, tak membatasi percobaan dalam praktik SIM.