SEORANG pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Buay Pemaca, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan, Senin, 16 Januari 2023.
Tersangka inisial DS (22) dibekuk karena menampung ponsel hasil curian milik siswa SMAN 2 Rebang Tangkas, Way Kanan, yaitu Defi.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan ponsel korban hilang saat di sekolah pada 24 Agustus 2022. Ponsel tersebut akhirnya dipakai tersangka. Berdasarkan penyelidikan petugas mendapati informasi ponsel curian itu berada di OKU Selatan.
“Untuk itu kami amankan ponsel itu dan menangkap penadahnya,” kata Andre, Kamis, 19 Januari 2023.
Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. “Tersangka diancam penjara paling lama empat tahun,” kata dia.(TRA)