SEORANG warga Kecamatan Baradatu, Way Kanan, inisial YI (25), membuat laporan menjadi korban begal motor di Polsek Kotabumi, pada 6 Januari 2023. Namun, berdasarkan penyelidikan kepolisian, keterangan pemuda tersebut ternyata palsu.
“Pemuda itu kini menjadi tersangka atas kasus membuat laporan palsu dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kotabumi, Ipda Sulyadi, Senin, 9 Januari 2023.
Dia menjelaskan, tersangka awalnya melaporkan menjadi korban begal di Jalan Lebung Curup, dekat pemakaman umum Kelurahan Rejosari, Kotabumi.
Saat ditindaklanjuti hingga melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka. Sehingga, pelapor dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Saat itu akhirnya tersangka mengakui nekat membuat laporan korban begal karena takut dimarahi orang tua. Sebab, motor orang tuanya itu ternyata digadaikan,” ujarnya.
Dalam penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa empat lembar laporan polisi model B, BAP pemeriksaan, sumpah dan satu lebar SPTL atas nama tersangka, serta satu unit ponsel tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata dia. (FIT)