Lampungpost.id–Bareskrim Polri menahan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, Senin, 1 Mei 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap kelompok Muhammadiyah melalui media sosial.
“Terhitung dari hari ini,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
Baca Juga: Warga Muhammadiyah Salat Id di Halaman UML Bandar Lampung Jumat Pagi
“Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim,” ujar Adi.
Komentar ancaman itu diunggah oleh Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, seorang peneliti astronomi BRIN pada tautan yang diunggah peneliti BRIN Thomas Jamaluddin soal perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idulftri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah. Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam.
Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.
“Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan,” tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!” tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua. (MED)