PENYANDANG disabilitas Lampung terus berupaya meningkatkan kemampuannya dan mandiri dalam hidup bermasyarakat. Termasuk untuk bisa mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan, kaum disabilitas harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Mereka pun harus mengikuri ujian untuk mendapatkan SIM.
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung menyelanggarakan pembuatan surat izin menggemudi bagi penyandang disabilitas.
Ketua PPDI Provinsi Lampung Edy Waluyo kepada Lampung Post, Selasa (15/6), mengatakan kegiatan ini merupakan upaya kaum disabilitas untuk kemandirian.
Ada puluhan rekan disabilitas Lampung yang dijadwalkan mengikuti proses mendapatkan SIM D pada Rabu (16/6), di Polresta Bandar Lampung, kata Edy.
SIM D adalah surat izin mengemudi bagi kaum berkebutuhan khusus sebagai prasyarat kemampuan berkendara di jalan raya. SIM D ini sama halnya dengan SIM C reguler bagi masyarakat umum. Jadi perbedaannya hanya pada pengendara dan jenis kendaraannya saja, ujar Ketua PPDI Lampung.
“Peserta pembuatan SIM D ini tetap melalui proses uji,” katanya.
Bagi rekan-rekan disabilitas Lampung yang akan mengajukan pembuatan SIM D, Edy berharap besok dapat kumpul dahulu di Bundaran Tugu Gajah,Tanjungkarang, sekitar jam 9.00 WIB.
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki ketidakmampuan atau adanya kekurangan (fisik atau mental) sehingga ada keterbatasan untuk melakukan sesuatu aktivitas.(R5)







