Lampungpost.id–Pemberlakuan pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan barkot atau terdaftar mulai berlaku di DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kota Depok. Mereka yang tidak terdaftar tidak bisa membeli solar bersubsidi.
Pjs. Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad mengatakan, setelah pelaksanaan Skema Full Tegistran dilakukan di Provinsi Banten dan sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat mulai hari ini implmenetasinya diperluas ke Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Skema Full Registran merupakan skema kendaraan konsumen yang sudah terdaftar di MyPertamina saja yang dapat melakukan pembelian BBM solar meskipun tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani.
Baca Juga: Kuota Solar Bersubsidi untuk Lampung Naik 7,37 Persen Tahun Ini
Setelah pelaksanaan implementasi Skema Full Registran yang dimulai 25 Mei 2023 di wilayah Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor serta seluruh kota di Provinsi DKI Jakarta kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu. Pemberlakuan Skema QR di wilayah tersebut dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah Skema Full Registran,” ujar Joevan dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.
Dengan diberlakukannya skema ini, pihak Pertamina berharap masyarakat dapat bekerja sama mendukung program BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume.
Baca Juga: Pemprov Lampung Serius Mengendalikan Penyaluran Solar Bersubsidi
Berdasarkan data penjualan solar subsidi pada area Bandung, Banten, Karawang, Cirebon, dan Sukabumi pada 16 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023 sudah mencapai 93,5 persen atau 1.471.267 transaksi. (MED)