Lampungpost.id–Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan 220 ekor burung kicau di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Ratusan satwa ilegal itu rencananya diselundupkan ke pulau Jawa dengan minibus melalui Bakauheni pada Kamis, 4 Mei 2023, kata Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika.
“Mobil plat B itu dihentikan petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, saat diperiksa ada ratusan burung. Ada dua jenis yakni Trocok sebanyak 100 ekor dan Jalak Kebo 120 ekor,” katanya. Jumat, 5 Mei 2023.
Baca Juga:Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Bakauheni
Ridho mengatakan untuk mengelabui petugas, burung ilegal itu dikemas dalam 11 keranjang buah. Menurut keterangan supir, NH (26) barang itu dititipkan oleh orang tak dikenal di Lampung Tengah.
“Mobilnya ini tujuan Bogor, sopir mengaku tidak kenal dengan yang menitipkan barang, hanya dijanjikan komisi Rp500 ribu dan telah dibayar Rp200 ribu,” ujarnya.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.773 Ekor Burung
Saat ini supir dan seluruh barang bukti termasuk satu unit kendaraan yang digunakan mengangkut satwa ilegal itu diamankan di Mapolsek KSKP guna penyelidikan.
“Tidak dilengkapi dokumenn resmi seperti sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dan tidak ada laporan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran,” kata Ridho.
Ridho mengatakan penyelundupan satwa ilegal diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88.
“Pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.
Lepasliarkan
Kepala Karantina Pertanian Lampung, Donni Muksydayan mengatakan setelah pemeriksaan lengkap, ratusan burung ilegal tersebut akan segera dilepasliarkan.
“Setelah dipastikan hewan dalam kondisi sehat, burung tersebut diserahkan kepada BKSDA Seksi Wilayah III Bengkulu untuk dilepasliarkan ke habitat asal,” katanya.
Karantina Pertanian berkomitmen dan terus berupaya untuk menekan peredaran tumbuhan dan satwa liar illegal di wilayah Lampung.
“Pelaku akan ditindak tegas, sehingga bisa memberikan efek jera. Kami juga berharap masyarakat semakin sadar dan ikut serta dalam menjaga kekayaan dan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Donni. (TV2)