• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juli 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah Milik Oknum Polisi

Anggi Chan Editor Anggi Chan
7 Maret 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Senin, 06 Maret 2023. (Dok. Polda Lampung)

Gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Senin, 06 Maret 2023. (Dok. Polda Lampung)

Share on FacebookShare on Twitter

DIREKTORAT Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin, 06 Maret 2023.

Gudang yang digunakan untuk mengolah minyak mentah dari Palembang menjadi BBM standar Pertamina itu diduga milik oknum polisi.

“Menurut keterangan warga sekitar, bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dan terakhir kegiatan 1 minggu lalu. Setiap datang mobil yang digunakan truk colt diesel dan setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 07 Maret 2023.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Dari hasil penggerebekan, lanjut Pandra, petugas mengamankan barang bukti 9 unit tandon kapasitas 1000 liter. 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 liter.

“Petugas juga mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching yang berwarna biru, 1 kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 buah tong serta 4 buah ember,” kata dia.

Dia menambahkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Setiap orang oang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp60.000.000.000.

“Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” kata dia.(AND)

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ibu Negara Kunjungi Lampung Besok

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 08 Maret 2023

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 08 Maret 2023

Dua Pencuri dan Penadah Ponsel Diringkus

Dua Pencuri dan Penadah Ponsel Diringkus

Anggota Polsek Gadingrejo Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

Anggota Polsek Gadingrejo Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

Warga Pekon Panutan Tewas Tersengat Las Listrik

Warga Pekon Panutan Tewas Tersengat Las Listrik

Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat Pasang Portal dan Kamera CCTV

Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat Pasang Portal dan Kamera CCTV

BERITA TERBARU

  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025
  • Dukung Pembatasan Pemain Asing di Super League 22 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 22 Juli 2025 22 Juli 2025
  • Vietnam dan Thailand Buka Kans ke Semifinal 21 Juli 2025
  • Indonesia Benahi Penyelesaian Akhir 21 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?