Lampungpost.id–Produksi narkoba masih terus beroperasi di masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggrebek pabrik pembuat ekstasi di Semarang, Jawa Tengah dan Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 1 Juni 2023.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, pengerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat informarsi terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat pencetak ekstasi.
“Ada bahan bakunya juga. Nah, informasinya itu akan masuk melalui Jakarta, kemudian ke Tangerang dan Semarang. Berdasarkan informasi itulah kami melakukan penyelidikan dengan melibatkan teman-teman Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng,” kata Jayadi, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 2 Jui 2023.
Baca Juga: BNN Bongkar Empat Rumah Jadi Pabrik Narkoba
Polda Jateng dan Banten melakukan penggerebekan pada Kamis, 1 Juni 2023. Ada dua tersangka yang saat ini ditahan.
“Satu sebagai koki dan satu orang untuk mencetak,” ucap dia.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja, Sabu, dan Ekstasi Jumlah Besar Digagalkan di Jalinsum Lamsel
Dari keterangan tersangka, mereka baru beroperasi satu minggu lalu. Namun, Jayadi tak mudah percaya.
“Kami tidak terpegang pada keterangan itu. Kami akan uji dengan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk yang ada di Tangerang, yang kita dapatkan di TKP ini adalah sebagian ada bahan baku, sebagian ada sisa produksi yang gagal,” ucap Jayadi.
Hasil produksi itu berupa ekstasi dalam bentuk tablet dan kapsul. Keduanya mengandung Metamfetamin dan Pentillon. Hingga sata ini, tim Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman.