POLRESTABES Palembang hari ini melakukan gelar perkara kasus malapraktik yang dilakukan oleh seorang perawat di RS Muhammadiyah, Kota Palembang, Sumatra Selatan yang menyebabkan seorang pasien bayi berusia 7 bulan terpotong jari kelingkingnya dengan gunting saat mengganti selang infus pada 3 Februari 2023.
Laporan orang tua korban saat kejadian ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi di antaranya keluarga korban, pihak rumah sakit, dan oknum perawat yang terlapor.
Kapolrestabes Palembang Kombes M Ngajib mengatakan gelar perkara untuk menentukan status terlapor.
“Melalui keterangan sejumlah saksi, alat bukti dan hasil visum gelar perkara nantinya akan menentukan konstruksi pasal yang tepat terhadap terlapor,” ujar Ngajib di Palembang, Senin, 6 Februari 2023.
Diketahui kejadian malapraktik oleh salah satu perawat Rumah Sakit Muhamadiyah Kota Palembang membuat pasien bayi yang saat itu sedang menjalani pengobatan demam harus terpotong jari kelingkingnya akibat kelalaian yang diduga dilakukan oleh petugas perawat tersebut.
Padahal sebelum kejadian, orang tua korban sempat mengingatkannya agar mengganti selang infus dengan cara yang biasa yaitu dengan mencabutnya menggunakan tangan tidak dengan alat bantu gunting.
Meskipun pihak Rumah Sakit Muhammadiyah telah bertanggung jawab dengan cara mengoperasi jari korban, namun orang tua korban tidak terima dan tetap meminta pertanggung jawaban oknum perawat tersebut akibat kelalaian yang dlakukannya saat menjalankan tugas dan tetap melanjutkan kasusnya dengan melaporkannya kepada kepolisian.(MED)