Lampungpost.id–Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melancarkan operasinya memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dalam kurun waktu sebulan, mulai dari 5 Juni hingga 5 Juli 2023, sebanyak 744 tersangka perdagangan orang berhasil diringkus.
“Satgas TPPO hingga tanggal 4 Juli telah menangani 616 laporan polisi (LP) kasus TPPO dengan melibatkan 714 tersangka,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Rabu, 5 Juli 2023.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa dari ratusan kasus yang ditangani tersebut, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.982 korban. Jumlah korban tersebut terdiri dari 889 perempuan dewasa, 114 perempuan anak, 925 laki-laki dewasa, dan 54 laki-laki anak.
Baca Juga: 14 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air
Dalam praktik kejahatan TPPO, modus yang paling umum digunakan masih berkaitan dengan janji untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Terdapat 434 kasus yang berhasil diungkap menggunakan modus ini. Selain itu, terdapat modus lain yang digunakan, seperti memanfaatkan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 175 kasus, memasukkan korban sebagai anak buah kapal (ABK) dalam 9 kasus, serta kasus eksploitasi anak sebanyak 43 kasus.
Baca Juga: Disnaker Lamtim Upayakan Pemulangan 5 Korban TPPO dari Hong Kong
“Satu kasus berkasnya sudah rampung alias P21,” ujar jenderal bintang satu itu.
Satgas TPPO terus bekerja keras untuk mengatasi masalah perdagangan orang ini dan menjaga keamanan serta perlindungan terhadap korban yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta memberikan keadilan bagi para korban yang terjebak dalam jaringan kejahatan tersebut.
Polri mengimbau masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Polisi juga meminta masyarakat memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja itu resmi sebelum menyetujui pemberangkatan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (MED)