Lampungpost.id–Menjaga kesehatan aparaturnya akibat polusi udara, Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu melaksanakan pekerjaan kedinasan dari rumah (work from home/WFH).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara, yang dikeluarkan di Serang, Jumat, 25 Agustus 2023.
“Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023, tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi,” kata Penjabat Sekda Banten Virgojanti di Serang, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Baca Juga: Penanganan Pencemaran Udara Butuh Kolaborasi Seluruh Pihak
Sistem kerja pegawai ASN pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan ketentuan 50 persen WFH dan 50 persen laksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) bersifat uji coba selama satu bulan, mulai 28 Agustus 2023 sampai 28 September 2023.
Virgojanti menyampaikan, hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu.
Baca Juga: Polusi Pangkas Harapan Hidup
Menurutnya, bagi tugas kedinasan WFH ini diprioritaskan bagi ASN yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Termasuk instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Pelayanan Publik
Namun demikian, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik.
“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” terang dia.
Dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan tersebut, disarankan juga para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran dan target kerja yang menghasilkan output baik melalui WFH atau WFO.
“Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh kepala OPD daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan kepala OPD juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
Sementara itu untuk OPD yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.