Lampungpost.id–Sempat ditarik karena dugaan pemicu gagal ginjal, ternyata hasil uji lab terhadap 7 sampel yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa obat sirop produk Praxion dari PT Pharos Indonesia dinyatakan aman. Hal ini menjadi kasus baru Gagal Ginjal Akut progresif Atipikal (GGAPA) masih belum diketahui penyebabnya.
“Produk ini ternyata hasil ujinya memenuhi syarat, dengan memenuhi syarat berarti memang sebenarnya boleh digunakan tapi tentu harus sesuai dengan dosis dan cara penggunaannya,” kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Narkotika, Psikotropika BPOM, Togi Junice Hutadjulu dalam konferensi pers, Rabu, 8 Februari 2023.
Jika obat yang dikonsumsi pasien baru GGAPA merupakan obat palsu maka perlu investigasi lebih lanjut. Togi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait hal tersebut.
“Namun sampel dari sisa yang digunakan oleh pasien juga sudah diuji laboratorium Badan POM dan hasilnya memenuhi syarat. Kemungkinan-kemungkinan ini mungkin yang harus ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Pharos Indonesia melakukan voluntary recall atau penarikan terhadap produk Praxion. Setelah dinyatakan aman Badan POM melakukan proses pengaktifan kembali obat Praxion di peredaran.
“Nanti akan dilakukan pengkajian untuk dikeluarkan surat pengaktifan kembali jadi sampai sekarang mungkin belum ada di pasaran,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan dan Badan POM masih melakukan investigasi terkait meninggalnya 1 pasien anak usia 1 tahun pada awal Februari 2023 di Jakarta tersebut. (MI)