• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juni 10, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Pria Tua Pesawaran Lecehkan Pelajar SMA

Anggi Chan Editor Anggi Chan
8 Februari 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SEORANG pria asal Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, inisial SA (58), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Tersangka dipolisikan karena mencabuli pelajar SMA asal Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, inisial LD (17). 

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, menjelaskan tersangka mengenal korban melalui WhatsApp selama enam bulan pada 2022. Kemudian pada Desember 2022, tersangka menjemput korban di pertigaan Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus. 

“Korban diajak pelaku menemani ke rumah temannya di Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Tanggamus, dengan alasan menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri,” kata Hendra, Rabu, 8 Februari 2023.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Di rumah temannya, tersangka meminta temannya membeli rokok di warung. Di saat itu, pria tua tersebut memperkosa korban. Selanjutnya, korban diantarkan kembali ke lokasi penjemputan dan diberikan uang Rp100 ribu. “Tersangka mencabuli korban dengan dibujuk diberikan uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ujarnya.

Perbuatan tersangka itu akhirnya terungkap setelah adanya video yang tersebar di media sosial. Video itu pun sampai ke ponsel orang tua korban. Hal itu membuat keluarga korban melaporkannya ke polisi. “Petugas menangkap tersangka di rumahnya saat sedang duduk,” ujar dia.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebar video asusila tersebut. “Untuk tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 72 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia. (RUS)

Tags: asusilaLampungPelajarpelecehan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sembilan Kabupaten di NTT Terpapar Demam Babi Afrika

Posting berikutnya

Terpidana Suap PMB Unila Andi Desfiandi Senyum saat Masuk Lapas

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Andi Desfiandi ke Lapas Bandar Lampung, Rabu, 8 Februari 2023. (Foto: Salda Andala)

Terpidana Suap PMB Unila Andi Desfiandi Senyum saat Masuk Lapas

Pelecehan seksual anak di bawah umur. (Ilustrasi: MI)

Ini! 5 Ciri Seseorang Mengidap Pedofilia

Tim SAR BPBD Lambar saat akan melakukan pencarian orang hilang di Pemangku Limau Kunci, Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, Lambar, Rabu, 08 Februari 2023. (Dok. BPBD)

Seorang Pria di Lambar Dilaporkan Hilang

Densus 88 Tangkap Pria Asal Lamsel

Kasus Covid-19 kembali naik. (Foto:Dok)

Menkes Pastikan Peralihan ke Endemi Covid-19 Bakal Dilakukan Tahun Ini

BERITA TERBARU

  • Pembuktian Kluivert di Laga Pamungkas Kontra Jepang 10 Juni 2025
  • Portugal Kampiun UEFA Nations League 2025 10 Juni 2025
  • Perketat Pengawasan Truk ODOL 10 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025 10 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025 9 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?