• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Agustus 18, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Dinilai Skenario

Anggi Chan Editor Anggi Chan
6 Maret 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ilustrasi. (Foto: MI)

Ilustrasi. (Foto: MI)

Share on FacebookShare on Twitter

VONIS penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai sebagai skenario. Putusan itu dituding diatur sebagian kelompok.

“Saya menduga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bagian dari skenario yang terus menerus dilakukan sekelompok orang untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Peneliti dari Perludem Fadli Ramadhanil dalam telekonferensi pada Minggu, 5 Maret 2023.

Fadli mengatakan sejumlah kelompok menginginkan Pemilu 2024 ditunda sejak lama dengan melakukan berbagai cara. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diyakini salah satu upayanya.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

“Ini kan bukan sesuatu yang datang satu atau dua hari belakangan ini saja. Tapi, upaya-upaya dari sekelompok orang, sebagian orang yang tidak menginginkan tahapan Pemilu 2024 berjalan memang nyata adanya,” ucap Fadli.

Dia meyakini vonis itu diatur sebagian kelompok karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melewati kewenangannya. Lembaga Peradilan itu tidak berhak memeriksa masalah administrasi Pemilu.

“Tiba-tiba memaksakan diri memeriksa masalah administrasi Pemilu atau masalah sengketa administrasi Pemilu terkait dengan keikutsertaan suatu partai politik di proses Pemilu,” ujar Fadli.

Putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kerangka hukum juga diyakini sebagai pengaturan yang dilakukan kelompok tertentu. Kekeliruan dinilai nyata dalam vonis tersebut.

“Mereka (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) enggak punya kewenangan untuk menentukan suatu tahapan Pemilu itu bisa ditunda atau tidak,” kata Fadli.

Vonis itu juga tidak bisa dilaksanakan karena banyak bertentangan dengan peraturan lain. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap menyusun banding dengan baik.

Saat ini tahapan pemilu ada dalam tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.

Selanjutnya masa kampanye pemilu adalah pada 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, pemungutan pada 14 Februari 2024, dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024, penetapan hasil pemilu tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Sedangkan bila ada PHPU, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Tahapan berikutnya adalah pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing yaitu anggota DPRD provinsi, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 sedangkan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Bila ada Putaran kedua pemilu, maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret 2024-25 April 2024, masa kampanye pemilu pada 2-22 Juni 2024, masa tenang pada 23-25 Juni 2024, pemungutan suara pada 26 Juni 2024, penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.(MED)

Tags: Pemilu
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Masyarakat dan Polres Lambar Gotong Royong Perbaiki Jalan ke Masjid

Posting berikutnya

Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpung Diselidiki

Anggi Chan

Anggi Chan

Posting berikutnya
Penyebab Kebakaran

Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpung Diselidiki

MUI Dorong Lembaga Penyiaran Menyaring Konten Acara Selama Ramadan. (Ilustrasi/Antara)

MUI Minta Lembaga Penyiaran Menyaring Konten Acara Selama Ramadan

Kondisi jalan di Kecamatan Rumbia menuju Kecamatan Seputih Banyak, Bumi Nabung, Putra Rumbia dan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, rusak parah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Jalan Penghubung Antarkecamatan di Lamteng Rusak Parah

Dini (11) bocah perempuan yang sempat hilang saat mandi di Sungai Way Tahmi, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan akhirnya ditemukan, Senin, 06 Maret 2023, pukul 12.35 WIB. (Dok. Warga)

Bocah Perempuan Terseret Arus Ditemukan Meninggal

pemilu 2024

Gaungkan Pendidikan Politik Santun

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 18 Agustus 2025 18 Agustus 2025
  • Bayern Juara Piala Super Jerman 2025 18 Agustus 2025
  • Laga Hidup Mati Timnas U-17 Kontra Mali 18 Agustus 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 16 Agustus 2025 16 Agustus 2025
  • Kondisi PSM Makassar Belum Ideal Jelang Laga Kedua 16 Agustus 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Kondisi PSM Makassar Belum Ideal Jelang Laga Kedua

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 12 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 13 Agustus 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?