• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, September 7, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Ratusan Petani Tuntut Uang Ganti Rugi Lahan di Bendungan Margatiga 

Sri Agustina Editor Sri Agustina
11 April 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Petani Demo Ganti Rugi Lahan

Ratusan petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Tri Sinar, Marga Tiga dan Desa Mekar Mulya, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menggelar aksi demontrasi di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa, 11 April 2023. (Foto:Lampungpost/Andi Apriadi)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id– Ratusan petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Tri Sinar, Margatiga dan Desa Mekar Mulya, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menggelar aksi demontrasi di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa, 11 April 2023, menuntut ganti rugi.

Dalam aksinya, para petani menuntut uang ganti rugi terkait pembebasan lahan yang terkena dampak genangan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Koordinator aksi, Sukalam mengatakan hingga saat ini para petani khususnya yang belum menerima akan kejelasan terkait jumlah nominal uang ganti rugi yang akan didapat terhadap bidang tanah, tanam tumbuh, kolam, sumur bor, kolam ikan dan bangunan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya dengan jumlah total sebanyak 974 bidang tanah.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Baca Juga: Puluhan Anggota Satgas Tanam Tumbuh dan Bangunan Margatiga Diperiksa

“Maka kami menuntut beberapa hal untuk dijadikan bahan dasar ajuan tindaklanjut oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Sukalam mendasak pemerintah segera membayarkan uang ganti rugi kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya sesuai hasil tim penilai KJPP AKR (Anas Karim Rivai) sejumlah 974 bidang tanah.

Baca Juga:  Kantor BPN Lamtim Digeledah Terkait Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

“Petani menolak proses verifikasi audit tanam tumbuh yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan BRIN dengan cara baru yaitu menggunakan hasil foto udara citra satelit dan memakai rumusan jarak tanam pertanian karena tidak manusiawi dan berkeadilan,” ungkapnya.

“Petani juga meminta proses audit verifikasi tanam tumbuh terhadap 974 bidang tanah. Di mana mereka memakai cara yang sama terjadi di 21 desa yang telah dibayarkan uang ganti rugi yakni audit kembali oleh satgas A yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur,” ucapnya.

Ia juga menuntut pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 orang warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, usai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Polres Lampung Timur.

“Ada tiga warga yang meninggal pascapemeriksaan sebagai saksi di Polres Lampung Timur. Maka itu, kami menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian,” paparnya.

Dia berharap kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama DPRD Lampung segera menghentikan proses audit tanam tumbuh dan lain-lain.

“Saat ini masih dilakukan proses audit oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Lampung, BPKP Lampung dan Tim pihak BRIN Indonesia kepada petani pemilik lahan di Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya,” tandasnya.

Tags: Demo Ganti rugilahan bendungan MargatigaLampung Timur
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Penyandang Disabilitas di Lamtim Ikut Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif dari Bawaslu

Posting berikutnya

KPK Tegaskan ASN Terima Parsel Lebaran Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
KPK dan gratifikasi lebaran

KPK Tegaskan ASN Terima Parsel Lebaran Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

UTBK ITERA. Peserta menjalani ujian tulis berbasis komputer (UTBK) di Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera), Senin (6/7). Dalam pelaksanaan UTBK yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, panitia pusat UTBK Itera menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat kepada seluruh peserta. n LAMPUNG POST/SUKISNO

Peserta UTBK Itera Ditarget Capai 16.800 Orang

Ilustrasi Dosen

Penilaian dan Beban Kerja Dosen akan Disesuaikan

Pexels/Wesley Wilson

RUU Kesehatan Belum Akomodasi Kelompok Rentan

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 12 April 2023

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 07 September 2025 7 September 2025
  • 6 Tim Conmebol Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2025 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2026 6 September 2025
  • Kluivert Sambut Mauro Zijlstra di Timnas Senior 4 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 01 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?