• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juni 15, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Remisi Hari Raya Nyepi 1.446 Narapidana Dapat Remisi

Sri Agustina Editor Sri Agustina
22 Maret 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Tahanan

Remisi Hari Raya Nyepi bagi Narapidana beragama Hindu.(dok. pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Hari Raya Nyepi membawa berkah bagi narapidana beragama Hindu karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi  diberikan untuk 1.446 narapidana beragama Hindu di Indonesia. Sebanyak tiga orang langsung bebas dari penjara.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.

Rika mengatakan sebanyak 1.018 narapidana penerima remisi ada di Bali. Lalu, 82 orang berasal dari Kalimantan Tengah.

BACA JUGA

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

“Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang,” ujar Rika.

Remisi merupakan hak narapidana berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rika berharap pemotongan masa tahanan ini bisa membuat para narapidana menjadi pribadi yang lebih baik.

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ucap Rika.

Remisi ini juga bisa menghemat anggaran makan narapidana. Total biaya yang dipangkas mencapai Rp705.840.000. Pemotongan masa tahanan ini juga sebagai solusi pengurangan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan.
Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan. (MED)

Tags: HukumRemisi Nyepi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Tradisi Sambut Ramadan dari Berbagai Daerah

Posting berikutnya

Suzuki S-Presso Hadir Lebih Unggul dengan 12 Fitur Tambahan

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

Suzuki S-Presso Hadir Lebih Unggul dengan 12 Fitur Tambahan

Pengrajin oven dan loyang kue di Antasarai, kebanjiran order, Rabu, 22 Maret 2023. (Foto:Lampungpost/ Andi Apriadi)

Pengrajin Oven dan Loyang Kebanjiran Pesanan

Kampus Itera, salah satu lokasi pemantauan hilal di Lampung. (Foto:Dok.Itera)

Ini 124 Lokasi Kemenag Memantau Hilal di Seluruh Indonesia

UMPTKIN UIN

PMB PTKIN Tersedia 177.135 Kursi

lustrasi Seleksi Guru PPPK

Pemda Diminta Segera Usulkan Kebutuhan Guru PPPK

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025
  • 6 Tim Siap Berlaga di Piala Presiden 2025 14 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025 14 Juni 2025
  • Sudah 13 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026 13 Juni 2025
  • Kluivert dan Timnas Petik Pelajaran Berharga 13 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?