• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, Oktober 4, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Rizieq Ajukan Praperadilan

Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
15 Desember 2020
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Nasional
A A
Ilustrasi:Pixabay.com

Ilustrasi:Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

SALDA ANDALA

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

“Tim advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak kepolisian,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa, 15 Desember 2020.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Menurut Azis, ada sejumlah tergugat, salah satunya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

“Tapi belum tahu kapan jadwal sidang perdana gugatannya,” ujar dia.

Penyidik Polda Metro menahan Rizieq di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Direktorat Narkoba. Penahanan Rizieq terjadi usai polisi memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Penahanan Rizieq selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik. Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Kelima tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka terjerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Kemudian, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Tidak Sedih

Terpisah, Rizieq Shihab mengaku tidak merasa sedih selama di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu ia sampaikan melalui sepucuk surat untuk istri dan anaknya.

“Alhamdulillah, Aba saat ini ada dalam sel yang pernah aba tempati dulu. Dan aba dalam kondisi sehat wal’afiat, aman dan nyaman, tenang dan senang. Tidak ada sedikitpun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut, semua petugas tahanan baik,” tulis surat Rizieq yang diterima Media Indonesia(Grup Lampung Post), Selasa, 15 Desember 2020.

Melalui suratnya itu, Rizieq juga meminta anak dan istrinya untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu,” ujarnya.

Rizieq juga mengatakan dirinya akan berpuasa selama dalam penahanan. Ia meminta cukup mengirimkan makanan menjelang buka puasa.

“Setiap hari insyaAllah SWT, aba akan puasa, sehingga kirim makanan ke aba cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka,” kata Rizieq.(MI)

 

salda@lampungpost.co.id
Tags: FPIpraperadilanRizieq
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Aktor Intelektual Politik Uang Sulit Tertangkap

Posting berikutnya

Jokowi Masuk 25 Tokoh Muslim Berpengaruh

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
Presiden Joko Widodo/youtube sekretariat presiden

Jokowi Masuk 25 Tokoh Muslim Berpengaruh

Ilustrasi: Istockphoto.com

Jadi (akan, me)

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Rumah Kosong

Empat Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Maling Kotak Amal Diringkus

LAZ ABA Belum Didatangi Polisi

Segera Ekshumasi Jenazah Korban Pembunuhan

Tersangka Pembunuhan Lakukan 28 Reka Adegan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi, Sabtu, 04 Oktober 2025 4 Oktober 2025
  • Meski tanpa Audero, Indonesia Fokus Raih Dua Kemenangan Penting 4 Oktober 2025
  • James dan Verdonk Bersinar di Kompetisi Eropa 4 Oktober 2025
  • PSG Bangkit Taklukkan Tuan Rumah Barcelona 2-1 3 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 03 Oktober 2025 3 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 30 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 29 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 01 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?