SALDA ANDALA
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
“Tim advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak kepolisian,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa, 15 Desember 2020.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Menurut Azis, ada sejumlah tergugat, salah satunya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
“Tapi belum tahu kapan jadwal sidang perdana gugatannya,” ujar dia.
Penyidik Polda Metro menahan Rizieq di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Direktorat Narkoba. Penahanan Rizieq terjadi usai polisi memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Penahanan Rizieq selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik. Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Kelima tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka terjerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Kemudian, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Tidak Sedih
Terpisah, Rizieq Shihab mengaku tidak merasa sedih selama di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu ia sampaikan melalui sepucuk surat untuk istri dan anaknya.
“Alhamdulillah, Aba saat ini ada dalam sel yang pernah aba tempati dulu. Dan aba dalam kondisi sehat wal’afiat, aman dan nyaman, tenang dan senang. Tidak ada sedikitpun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut, semua petugas tahanan baik,” tulis surat Rizieq yang diterima Media Indonesia(Grup Lampung Post), Selasa, 15 Desember 2020.
Melalui suratnya itu, Rizieq juga meminta anak dan istrinya untuk mengikuti protokol kesehatan.
“Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu,” ujarnya.
Rizieq juga mengatakan dirinya akan berpuasa selama dalam penahanan. Ia meminta cukup mengirimkan makanan menjelang buka puasa.
“Setiap hari insyaAllah SWT, aba akan puasa, sehingga kirim makanan ke aba cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka,” kata Rizieq.(MI)