Lampungpost.id–Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang (UU) setelah disahkan Dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dihadiri 105 orang anggota dewan secara fisik. Sedangkan, 105 orang disebut izin. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menyampaikan laporan pembahasan terkait beleid tersebut. Pada kegiatan ini hadir juga dari unsur pemerintah yakni, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca Juga: Tenaga Medis Ancam Mogok Tolak RUU Kesehatan
Sebanyak dua fraksi menolak pengesahan RUU Kesehatan. Meski demikian, secara aturan DPR tetap bisa mengesahkannya.
Ada pun komposisi sikap fraksi yakni sebanyak enam fraksi memberikan persetujuan penuh. Terdiri dari PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, dan PAN.
Baca Juga: Silang Sengkarut RUU Kesehatan bagi Pekerja
Kemudian Fraksi NasDem memberikan persetujuan dengan catatan. Sementara, Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan penolakan terhadap RUU dibawa ke paripurna.
“Dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak,” ujar Puan.