• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, November 19, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Sekolah Pagi Buta Rawan Tindak Kekerasan Seksual pada Anak

Sri Agustina Editor Sri Agustina
10 Maret 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Pelecehan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Lampungpost.id–Penerapan sekolah pagi pukul  05.30 Wita dinilai Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Veronika rawan memicu terjadinya praktik kekerasan seksual pada anak atau pelajar sehingga pihaknya menolak kebijakan tersebut.

“Kami secara tegas menolak kebijakan masuk sekolah jam 05.30 pagi karena tidak mewakili kepentingan terbaik anak, salah satunya membuat mereka berada dalam kondisi rawan kekerasan seksual,” katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, 10 Maret 2023.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penerapan kebijakan masuk sekolah 05.30 Wita yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap 10 sekolah SMA/SMK di Kota Kupang.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Veronika mengatakan, kebijakan tersebut mengharuskan anak-anak pelajar berangkat ke sekolah sebelum pukul 05.30 Wita dalam kondisi hari yang masih gelap. Di sisi lain, transportasi tidak tersedia bagi sebagian besar pelajar dan banyak pelajar yang selama ini ke sekolah dengan berjalan kaki.

Kondisi ini menempatkan anak-anak pelajar terutama perempuan rawan menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.

Artinya, kata dia, kebijakan ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah bersama berbagai elemen mencegah dan melindungi anak-anak dari praktik kekerasan seksual.

Veronika menyebutkan efek lain yang merugikan anak seperti waktu istirahat terganggu membuat anak-anak mengantuk di sekolah dan tidak mengikuti proses belajar mengajar secara efektif. Para pelajar juga bisa stres dan semangat belajar menurun.

Menurut dia lagi, tidak ada korelasi disiplin dan kecerdasan anak dengan masuk sekolah pukul 05.30 pagi. Bentuk disiplin sebagai dalih dari kebijakan ini, kata dia, adalah hal yang dibuat-buat dan pemikiran pribadi tanpa kajian yang matang.

“Karena itu kami menolak dengan tegas kebijakan ini karena menyengsarakan murid, juga orang tua, dan guru, bahkan meresahkan masyarakat,” katanya.

Veronika menambahkan, pihaknya juga tidak sepakat dengan penerapan kebijakan tersebut dengan dalih mempersiapkan para pelajar untuk bisa masuk ke perguruan tinggi ternama seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, maupun di luar negeri.

Tags: kekerasan seksualSekolah pagi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Dua Kecamatan di Lampura Terisolasi Akibat Banjir

Posting berikutnya

Sopir dan Truk yang Hilang Terseret Arus Banjir Masih Belum Ditemukan

Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya
Pencarian di hari kedua yang dilakukan tim gabungan di lokasi pencarian Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah.(Foto: Lampost/Raeza Handanny Agustira)

Sopir dan Truk yang Hilang Terseret Arus Banjir Masih Belum Ditemukan

Warga Toto menunjukkan tempat korban terkapar bersimbah darah. (Foto: Salda Andala/Lampost.co)

Bos Kelapa di Bandar Lampung Kritis 7 Kali Ditikam Karyawan

Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr. Boy Abidin, SpOG(K)-FER. (Foto: MED)

Bumil Harus Melakukan Hal Ini Agar Kandungan Sehat

Pekerja beraktivitas tanpa alat pengaman di kawasan proyek konstruksi di Kediri, Jawa Timur, Senin (4/10/2021). Pemerintah menargetkan capaian cakupan kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pekerja penerima upah mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja pada tahun 2021 dan meningkat sebanyak 37,24 persen pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

Cegah Ancaman Pelecehan di Tempat Kerja

87.370 Pemilih Tidak Sesuai TPS

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 19 November 2025 19 November 2025
  • #Hands4Diabetes 2025: Gerakan Nasional Tropicana Slim untuk Hidup Sehat dan Produktif 18 November 2025
  • Norwegia Lolos ke Piala Dunia Setelah 28 Tahun 18 November 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 18 November 2025 18 November 2025
  • Kelolosan Empat Tim ke Piala Dunia 2026 Tertunda 17 November 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 18 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 17 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 15 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 13 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?