MENURUT catatan Polda Lampung terdapat 49 kasus perdagangan satwa liar di Lampung pada tahun 2019-2022, berdasarkan jumlah tersebut dapat dilihat bahwa ada peningkatan selama empat tahun terakhir.
Terdapat lima kasus di tahun 2019, 12 kasus pada tahun 2020, sebanyak 14 kasus pada tahun 2021 dan meningkat 22 kasus di tahun 2022.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung, mengatakan dengan adanya peningkatan kasus tersebut menjadi bukti bahwa Lampung sebagai lintasan perdagangan satwa liar.
“Banyak temuan mulai dari perdagangan ilegal hewan jenis harimau, burung, hingga sisik trenggiling dan hewan dilindungi lainnya. Lampung itu pintu gerbang pergerakan, baik manusia, barang, hingga satwa liar dari Sumatra menuju Jawa dan sebaliknya,” Ujarnya, Kamis, 5 Januari 2023.
Dalam rangka menekan angka tersebut agar tidak meningkat pada tahun 2023, Polda Lampung bersama instansi terkait melakukan antisipasi, pengawasan, dan pencegahan perdagangan satwa liar.
“Diperlukan sinergitas antara seluruh pihak untuk membebaskan Lampung dari perdagangan satwa ilegal. Seluruhnya dari hulu ke hilir melakukan cegah dan tangkal serta mengedukasi masyarakat kalau memperdagangkan satwa liar atau dilindungi itu perbuatan melanggar hukum,” katanya. (TV2).